"Salah satu fungsi keberadaan kami adalah untuk melayani dan memfasilitasi masyarakat Sambas dalam memperoleh paspor RI," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sambas Dadang Munandar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
"Eazy passport" merupakan pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor menggunakan mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Blitar sosialisasikan layanan "eazy passport"
Dadang mengatakan pelaksanaan "eazy passport" dilakukan di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Disebutkan Dadang, ketentuan pengajuan "eazy passport", yakni melayani minimal 50 permohonan per hari dengan pemohon aparatur pemerintah TNI/Polri/BUMN/BUMD beserta keluarga, dan swasta.
Petugas juga melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh.
Petugas Imigrasi Sambas membuka operasional setiap hari kerja pukul 08.00-16.00 atau di luar jam kerja tergantung kesepakatan antara Imigrasi dengan koordinator kantor.
"Pengambilan dapat diambil langsung maupun kolektif," ujar Dadang.
Baca juga: Eazy Passport, cara Imigrasi Jakbar jemput bola di tengah PSBB
Selain itu, Dadang menegaskan pelaksanaan permohonan "eazy passport" menerapkan prosedur protokol kesehatan, seperti hand sanitizer, alat pelindung diri, serta jaga jarak, guna menghindari penularan virus COVID-19.
Dadang yang baru menjabat Kepala Kantor Imigtasi Kelas II TPI Sambas beberapa pekan itu, mengungkapkan Imigrasi perlu mendatangi pusat perkantoran untuk mempermudah akses permohonan paspor.
"Kesempatan kali ini sebanyak 26 permohonan paspor pegawai dan keluarga diproses," tutur Dadang.
"Eazy passport" sebagai salah satu progam unggulan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan sinergitas antarinstasi pemerintah.
Baca juga: Jemput bola, Imigrasi beri layanan paspor kolektif
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020