Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, di Medan, Rabu, menjelaskan pemusnahan narkoba tersebut dilakukan dengan cara direbus di dalam dandang air yang mendidih.
Ia menyebutkan, sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba itu, tim Labfor Cabang Medan terlebih dahulu melakukan pengecekan untuk menguji keaslian sabu dan pil ekstasi.
Kemudian dilakukan pemusnahan dengan memasukkan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi ke dalam dandang berisi air mendidih.
"Narkoba yang dimusnahkan itu nilainya Rp60 miliar dan ekstasi sebesar Rp2,5 miliar," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pengedar sabu-sabu di Medan
Riko mengatakan, barang bukti narkoba itu diperoleh dari 12 orang tersangka yang diamankan petugas Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru, Polsek Patumbak, Polsek Kutalimbaru, dan Polsek Sunggal.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba itu Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nainggolan, Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, BNN, Kejaksaan Negeri Medan, penggiat anti Narkoba, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Polisi gunakan APD tangkap pasien COVID-19 edarkan sabu-sabu
Baca juga: Polresta Sidoarjo tembak mati pengedar sabu-sabu
Baca juga: Polres Tangerang Kota tangkap pengedar sabu dikendalikan narapidana
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020