• Beranda
  • Berita
  • Pemberlakuan ganjil-genap akibat kepadatan lalu lintas saat PSBB

Pemberlakuan ganjil-genap akibat kepadatan lalu lintas saat PSBB

5 Agustus 2020 19:15 WIB
Pemberlakuan ganjil-genap akibat kepadatan lalu lintas saat PSBB
Petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan dan Polres Jakarta Utara melakukan sosialisasi penerapan kembali sistem ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020) (ANTARA/HO/Humas Pemkot Jakarta Utara)
Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Utara menyatakan pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap akibat kepadatan lalu lintas saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

“Ketika kita dievaluasi tingkat lalu lintas meningkat, bahkan bisa sampai mendekati saat normal sebelum PSBB,” kata Kasudin Dishub Jakarta Utara Harlem Simanjuntak di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu.

Pemberlakuan kembali ganjil-genap juga karena sudah tidak berlakunya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sejak Selasa (14/7) lalu. Harlem berharap dengan pemberlakuan kembali sistem itu dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan.

Petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan dan Polres Jakarta Utara melakukan sosialisasi penerapan kembali aturan ganjil genap telah dilakukan sejak Senin (3/8) hingga Rabu (5/8).

Baca juga: Petugas gabungan bagikan bunga saat sosialisasi ganjil-genap
Baca juga: Dishub DKI gagas "superapps" untuk membantu warga bermobilitas


Seorang pengendara mobil berplat hitam Hendrik mengatakan pemberlakuan kembali ganjil-genap dapat memperlancar arus lalu lintas.

"Saya tahu baru besok ada penindakan," ujar Hendrik.

Penerapan sistem ganjil genap berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Pengendara mobil berplat hitam menyesuaikan nomor plat (ganjil-genap) pada tanggal di hari tersebut untuk dapat melintasi ruas jalan yang telah ditentukan. Sanksi diberikan kepada pelanggar berupa penilangan dengan denda maksimal senilai Rp500 ribu.

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020