• Beranda
  • Berita
  • Kemenperin konsisten bantu IKM di tengah COVID-19

Kemenperin konsisten bantu IKM di tengah COVID-19

5 Agustus 2020 19:26 WIB
Kemenperin konsisten bantu IKM di tengah COVID-19
Aktivitas produksi di sektor industri kecil menengah (IKM) logam. ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian

Kami melakukan pelatihan secara digital kepada para pelaku IKM dan menggandeng sejumlah marketplace untuk dapat menjelaskan dan membantu tentang strategi promosi bagi produk-produk IKM di pasar online

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) konsisten membantu pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) agar tetap dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19, bahkan cepat bangkit pasca pandemi itu melalui berbagai upaya.

“Kami melakukan pelatihan secara digital kepada para pelaku IKM dan menggandeng sejumlah marketplace untuk dapat menjelaskan dan membantu tentang strategi promosi bagi produk-produk IKM di pasar online,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Selain itu, katanya, menggandeng Pemerintah Daerah melalui dana dekonsentrasi untuk membangkitkan IKM yang terimbas pandemi COVID-19 melalui kegiatan pembinaan wirausaha industri, agar IKM dapat melakukan diversifikasi produksi barang yang dibutuhkan dalam masa pandemi COVID-19 seperti masker non-medis, pakaian pelindung serta produk pangan.

Kemenperin juga memfasilitasi program Restrukturisasi Mesin dan Peralatan di mana nilai potongan pembelian mesin dan peralatan dapat dimanfaatkan IKM untuk meningkatkan arus modalnya.

“Kami juga memfasilitasi pemasaran produk – produk IKM melalui kerja sama dengan e- commerce. Tak lupa pemanfaatan Klinik Pengembangan Desain Merek dan Kemasan serta Klinik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tetap berjalan,” ujar Gati.

Menurut Gati, untuk mendukung program Bangga Buatan Indonesia, agar produk yang dijual di marketplace memiliki nilai tambah lebih, diperlukan desain kemasan yg menarik. IKM dapat memanfaatkan fasilitas dari Klinik dan Kemasan.

Fasilitas Kekayaan Intelektual (KI) diperlukan agar produk IKM yang dijual di marketplace terlindungi dari aspek KI-nya, seperti menghindari pelanggaran KI ketika produk IKM dipasarkan dengan merek yang belum terdaftar.

Baca juga: Kemenperin beri bantuan mesin dan peralatan IKM logam

Baca juga: Kemenperin fasilitasi IKM pangan penuhi kriteria pasar ekspor

Baca juga: Kemenperin dorong IKM gencarkan pembayaran online

Baca juga: Kemenperin tekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual IKM

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020