Bupati Ogan Komering llir (OKI) Iskandar mengatakan konflik lahan antara masyarakat Air Sugihan dengan perusahaan perkebunan sawit PT Selatan Agro Makmur Lestari (PT SAML) sudah lama mereda, setelah dimediasi Komnas HAM dan Pemerintah Kabupaten OKI pada 2017.Langkah ini dapat ditiru oleh perusahaan lain, jika mengalami konflik lahan dengan masyarakat
“Langkah ini dapat ditiru oleh perusahaan lain, jika mengalami konflik lahan dengan masyarakat,” kata Iskandar, di Kayuagung, Rabu.
Iskandar menyebut gotong royong dan musyawarah jadi solusi terbaik dalam mengatasi berbagai persoalan di masyarakat.
Karena itu, dirinya sangat bersyukur atas penyelesaian konflik antara perusahaan dengan warga Desa Marga Tani, Desa Tirta Mulya, Dusun Tepung Sari di Kecamatan Air Sugihan pada 9 Februari 2017 itu.
Baca juga: F-PKB terima aspirasi petani Sumut jalan kaki ke Jakarta
Adapun kesepakatan bersama saat itu adalah pihak perusahaan membebaskan hak guna usaha (HGU) seluas 75 hektare lahan yang selama bertahun-tahun menjadi konflik untuk dijadikan areal kehidupan masyarakat.
Beberapa isi kesepakatan, antara pihak perusahaan dengan warga di antaranya warga mengakui HGU milik perusahaan dan tidak akan menggugatnya, warga tidak menuntut tumpang sari perkebunan kepada perusahaan, dan warga tidak akan menghalangi perusahaan dalam penanaman di lokasi HGU-nya.
Selanjutnya, warga menjaga keamanan, tidak melakukan tindakan melanggar hukum, menuntut dana tali kasih, serta tidak menanam di lahan HGU.
Adapun lahan seluas 1.400 ha yang dipermasalahkan setelah adanya kesepakatan tersebut berada dalam HGU PT Selatan Agro Makmur Lestari berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 148/HGU/BPN.RI/2009.
Lahan yang kini menjadi kebun inti (HGU) tersebut berada pada kawasan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) di luar Lahan Usaha transmigrasi (LU1 dan LU2).
“Lahan 1.400 ha yang dipermasalahkan itu adalah HGU yang berada pada kawasan APL dan di luar lahan usaha transmigrasi (LU1 dan LU2) sudah dibebaskan untuk masyarakat seluas 75 ha sesuai kesepakatan,” kata Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI Dedy Kurniawan.
Baca juga: Flores Timur bentuk tim percepatan perdamaian konflik lahan di Adonara
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020