• Beranda
  • Berita
  • Pengadilan mantan PM Lebanon ditunda karena ledakan Beirut

Pengadilan mantan PM Lebanon ditunda karena ledakan Beirut

6 Agustus 2020 11:00 WIB
Pengadilan  mantan PM Lebanon ditunda karena ledakan Beirut
Dokumentasi - Perdana Menteri Lebanon Rafik al-Hariri berbicara selama wawancara dengan Reuters di rumahnya di Beirut, Lebanon, 24 Maret 2002. ANTARA/REUTERS / Jamal Saidi / pri.
Pengadilan Khusus untuk Lebanon, Rabu (5/8), menetapkan menunda pembacaan putusan terkait pengeboman 2005, yang menewaskan mantan Perdana Menteri Lebanon Rafik al-Hariri, setelah pelabuhan Beirut diguncang ledakan hebat pada Selasa (4/8).

Tanggal pembacaan putusan atas pengeboman 2005 akan dimundurkan menjadi 18 Agustus, kata pengadilan tersebut.

Pengadilan dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berlokasi di luar Den Haag, Belanda, itu sebelumnya pada Jumat pekan ini (7/8) dijadwalkan mengeluarkan putusan dalam persidangan terhadap empat pria, yang didakwa bersalah dalam pembunuhan Hariri dan 21 lainnya.

Putusan ditunda "untuk menghormati para korban yang tak terhitung banyaknya akibat ledakan hebat yang mengguncang Beirut pada 4 Agustus, juga penetapan tiga hari berkabung di Lebanon," bunyi pernyataan kantor pengadilan.

Sebelum ledakan mengguncang Beirut pada Selasa, Lebanon telah bersiap-siap untuk mendengarkan putusan terhadap keempat pria tersebut, yang didakwa merencanakan dan mengatur pengeboman 15 tahun yang lalu.

Keempat terdakwa, yang tidak berada dalam tahanan dan karena itu diadili secara in absentia, terkait dengan kelompok Syiah Lebanon, Hizbullah.

Sumber: Reuters
Baca juga: PM Libanon Suarakan Dukungan Pada Pengadilan Hariri
Baca juga: Pengadilan PBB untuk Lebanon Mulai Bekerja
Baca juga: Pengadilan PBB Kecam Hizbullah

Pewarta: Tia Mutiasari
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020