Komisi Informasi Aceh (KIA) menyatakan masyarakat di provinsi tersebut membutuhkan rubrik publik sebagai sarana untuk menyampaikan keluhan dan kekhawatiran selama pandemi COVID-19.Rubrik publik ini berfungsi sebagai sarana untuk penyampaian tingkat kekhawatiran dan kepercayaan masyarakat untuk pemerintah dalam penanganan COVID-19, karena itu Pemerintah Aceh perlu menghadirkan rubrik publik tersebut
"Rubrik publik ini berfungsi sebagai sarana untuk penyampaian tingkat kekhawatiran dan kepercayaan masyarakat untuk pemerintah dalam penanganan COVID-19, karena itu Pemerintah Aceh perlu menghadirkan rubrik publik tersebut," kata Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi di Banda Aceh, Kamis.
Ia mengatakan bahwa rubrik publik itu bisa menjadi sarana bagi masyarakat di daerah berjulukn "Serambi Mekkah" itu menyampaikan keluhan yang dirasakan terkait COVID-19 sekaligus untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Selain memberikan sosialisasi, kata dia, pemerintah juga harus membangun pola komunikasi dengan mengajak masyarakat ikut memberikan masukan terkait penyebaran COVID-19 di Aceh khususnya.
"Jika pemerintah juga membuka ruang untuk masyarakat tentunya nanti pasti akan ada masukan-masukan dari masyarakat yang mungkin dapat ditampung dan dipikirkan," katanya.
Ia mengatakan, selama ini pihaknya belum melihat adanya ruang untuk masyarakat menyampaikan aspirasinya.
"Informasi tersebut kan bukan hanya perihal data penambahan kasus dan kesembuhan pasien COVID-19, melainkan seperti kasus pasien yang sudah sembuh dan kembali beraktivitas juga perlu disampaikan agar tidak adanya kekhawatiran berlebihan di masyarakat," katanya.
Ia mengatakan berita-berita positif perihal COVID-19 perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak termakan dengan berita-berita bohong yang beredar.
Arman mengatakan, pemerintah harus secara masif memberikan pengetahuan perihal COVID-19 ini kepada masyarakat dengan menggandeng para tokoh pemuda di desa, pemangku agama dan lainnya.
Ia mengatakan agar tidak membingungkan masyarakat pemerintah harus menentukan informasi apa yang dapat diberikan kepada masyarakat dan apa yang tidak boleh.
"Saya berharap pemerintah Aceh diseluruh Kabupaten/Kota agar menyediakan ruang agar masyarakat dapat bertanya, sehingga jika nanti ada berita menyimpang yang tersebar di masyarakat bisa segera diatasi dan tidak ada masyarakat yang menduga-duga," demikian Arman Fauzi.
Baca juga: GeRAK Aceh: manfaatkan data terbuka untuk pemerintahan bersih
Baca juga: Kemenristek gagas Kedai Informasi Kopi Gayo
Baca juga: BI Aceh luncurkan informasi harga pangan
Baca juga: Bupati: 21 Kampung di Aceh Tengah Belum Terakses Jaringan Internet
Pewarta: Zubaidah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020