• Beranda
  • Berita
  • Yogyakarta akan pertegas penegakan aturan protokol kesehatan

Yogyakarta akan pertegas penegakan aturan protokol kesehatan

6 Agustus 2020 17:34 WIB
Yogyakarta akan pertegas penegakan aturan protokol kesehatan
Wisatawan mengunjungi kompleks Keraton Yogyakarta di DI Yogyakarta, Selasa (14/7/2020). Pihak pengelola wisata Keraton Yogyakarta kembali membuka kunjungan wisata dengan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti  wajib menggunakan masker, mencuci tangan, pembatasan jumlah pengunjung dan durasi kunjungan maksimal 45 menit sebagai ujicoba operasional normal baru setelah tutup sejak bulan Maret 2020 akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

Penerapan peraturan mengenai protokol kesehatan yang diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 akan dipertegas, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar meskipun hingga saat ini belum ada warga maupun pelaku usaha yang dikenai sanksi.

“Terlebih saat ini sudah ada Instruksi Presiden mengenai penegakan disiplin dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Tentunya, aturan tersebut semakin menguatkan peraturan yang dimiliki Kota Yogyakarta,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Heroe, upaya pencegahan penularan virus corona terus dilakukan, termasuk berkeliling ke wilayah untuk mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menjalankan berbagai protokol kesehatan.

Masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting untuk melakukan pencegahan penularan virus corona sehingga upaya pencegahan tidak hanya berasal dari satu pihak saja yaitu dari pemerintah daerah.

Baca juga: Tamu berkunjung ke DPRD Yogyakarta wajib bawa hasil "rapid test"

Baca juga: Pakar: Penerapan protokol kesehatan pengaruhi kepercayaan wisatawan


“Masyarakat sekarang diajak untuk ikut melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Jika ada masyarakat melihat masih ada warga yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, maka masyarakat bisa saling mengingatkan,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Heroe, jika masih ada warga yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan, misalnya tidak memakai masker di tempat umum, maka bisa diberi sanksi secara tegas.

Sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020, sejumlah sanksi yang bisa diterapkan di antaranya sanksi teguran, sanksi kerja sosial hingga sanksi denda Rp100.000.

“Kalau masih ada warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, maka perlu dilakukan tindakan tegas yaitu sanksi sosial atau sanksi denda,” katanya.

Menurut dia, tindakan tegas tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk penegakan sanksi semata tetapi lebih pada keselamatan dan kesehatan bersama.

“Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini juga mendukung upaya pemerintah untuk menggerakkan kembali perekonomian. Jadi, jika kesehatannya mendukung, maka roda perekonomian juga bergerak. Keduanya harus bisa berjalan bersama,” katanya.

Menurut Heroe, sebagian besar masyarakat di Kota Yogyakarta memiliki kesadaran yang baik dalam menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker di tempat umum dan rajin mencuci tangan.

“Hanya saja, untuk protokol jaga jarak masih kurang optimal. Masih sering ditemui warga yang berkerumun,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, hingga saat ini lebih mengutamakan edukasi ke masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Belum sampai diberi sanksi kerja sosial atau denda. Saya kira, jika ada yang melanggar dan kemudian diingatkan di tempat umum, maka sudah ada rasa malu yang mereka rasakan,” katanya.

Dalam kegiatan patroli dan sapa warga, lanjut Agus, juga terus dilakukan kegiatan edukasi protokol kesehatan. “Petugas yang patroli pun kerap membawa masker untuk diberikan ke warga yang tidak mengenakannya,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 mungkin perlu direvisi untuk disesuaikan dengan Instruksi Presiden yang baru saja ditetapkan.

“Sedikit revisi saja dengan memasukkan Instruksi Presiden tersebut sebagai bagian dari Peraturan Wali Kota Yogyakarta,” katanya.*

Baca juga: Asita DIY gencar promosi destinasi wisata ruang terbuka

Baca juga: Menhub: Pelaksanaan protokol kesehatan di penerbangan harus tegas

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020