Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengharapkan program deradikalisasi yang dijalankan Tim Asistensi Khusus/Pokja Deradikalisasi dapat segera dituangkan dalam cetak biru untuk keberlanjutan program tersebut.
“Ini agar program deradikalisasi tidak lagi bersandar pada orang-orang tertentu dan tidak lagi terlaksana secara parsial,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat.
Tim Asistensi Khusus/Pokja Deradikalisasi merupakan program BNPT yang mengikutsertakan aparat penegak hukum, pakar, dan profesional yang mumpuni untuk melakukan pendekatan kepada para napiter.
Baca juga: Kepala BNPT: Pembinaan terhadap napi terorisme perlu dioptimalkan
Beberapa aparat penegak hukum yang tergabung dalam tim tersebut adalah petugas-petugas di lembaga pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA), lembaga pemasyarakatan perempuan (LPP), dan Badan Pemasyarakatan (Bapas).
Saat memberikan pembekalan kepada peserta rapat koordinasi program deradikalisasi bagi aparat penegak hukum dalam Tim Asistensi Khusus/Kelompok Kerja (Pokja) Deradikalisasi BNPT Terpadu yang diselenggarakan oleh Subdit Bina Dalam Lapas BNPT di Jakarta, Kamis (6/8), Boy Rafli menyampaikan program deradikalisasi merupakan inti kegiatan BNPT.
Dengan demikian perlu meningkatkan kemampuan para SDM yang terlibat dalam upaya deradikalisasi di kalangan napiter.
“Berdasarkan evaluasi pada tahun sebelumnya, karena terorisme ini merupakan kejahatan luar biasa, program deradikalisasi ini akan berhasil apabila para narasumber dapat membangun komunikasi dua arah dengan objek deradikalisasi, yang diawali dengan membangun chemistry hingga pembimbingan yang berkesinambungan, sehingga dapat merubah hati dan pikiran objek deradikalisasi,” katanya.
Baca juga: Kepala BNPT: Penanggulangan terorisme perlu sinergisitas bersama
Dalam kesempatan tersebut Boy Rafli menjelaskan pembentukan Tim Asistensi Khusus/Pokja yang terdiri dari aparat penegak hukum ini merupakan salah satu langkah BNPT dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa BNPT merupakan lembaga yang bertugas melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah/daerah dalam berbagai program penanggulangan terorisme, termasuk program deradikalisasi.
“Dalam undang-undang tersebut disebutkan pula bahwa proses deradikalisasi sudah harus dilaksanakan sejak seseorang dinyatakan sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, dan juga sebagai narapidana dalam pelaksanaan restitusi hukuman sebagai warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan,” katanya.
Baca juga: BNPT: Sinergitas TNI/Polri diperlukan dalam penanggulangan terorisme
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Irjen Pol Reinhard Silitonga yang turut memberikan pembekalan dalam acara tersebut mengatakan bahwa pihaknya selalu siap mendukung BNPT dan menjalin kerja sama dalam menjalankan program deradikalisasi bagi para narapidana kasus terorisme yang ada dalam rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
“Tentunya kami akan sangat antusias dengan pelatihan-pelatihan yang diprogramkan oleh BNPT dalam menjalankan program deradikalisasi, yang mana hal ini untuk semakin mempertajam kemampuan petugas-petugas lapas,” ujarnya.
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020