• Beranda
  • Berita
  • Kawasan Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika masuk tahap pembersihan lahan

Kawasan Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika masuk tahap pembersihan lahan

7 Agustus 2020 18:37 WIB
Kawasan Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika masuk tahap pembersihan lahan
Lokasi pembangunan sirkuit jalan raya pertama di dunia untuk MotoGP, Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Mandalika) oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). ANTARA/HO-ITDC
Pembangunan kawasan Sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat, telah masuk tahap pembersihan lahan.

"Tahapan identifikasi, verifikasi, dan sosialiasi sudah kami laksanakan. Sekarang tinggal tahap pembersihan lahan," kata Ketua Tim Percepatan Penanganan Lahan KEK Mandalika, AKBP Awan Hariono, di Mataram, Jumat.

Dengan kata lain, dia mau menyatakan bahwa pengembang KEK Mandalika, yakni PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sudah tidak perlu khawatir lagi dengan gangguan sengketa lahan.

Baca juga: Uji coba lintasan MotoGP Mandalika April 2021

Hal itu dikatakannya karena klaim kepemilikan pribadi di atas lahan pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika sudah teridentifikasi dan sejauh ini tidak ada alas hak yang kuat.

"Jadi warga yang masih merasa memiliki atau yang mengklaim punya bukti kepemilikan silakan melalui jalur hukum. Gugat perdata ke pengadilan. Nanti kita ikuti putusan pengadilan," ujarnya.

Baca juga: Syamsul Luthfi desak lahan Sirkuit MotoGP Mandalika dituntaskan

Dalam proses identifikasinya, dikatakan bahwa proses peralihan hak atas kepemilikan lahan dari warga kepada ITDC sudah selesai sejak 1991 sampai 1996 lalu, ketika ITDC masih bernama BTDC.

"Jadi proses pelepasan hak sudah sempurna," ucap dia.

Baca juga: ITDC fokus percepat konstruksi Sirkuit Mandalika untuk MotoGP 2021

Karenanya Awan kembali menerangkan bahwa warga yang mengklaim tidak dapat menunjukkan alas hak yang sesuai hukum. Itu disandingkan dengan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari pemerintah kepada ITDC.

"Ada 12 titik di dalam kawasan sirkuit. Itu sudah selesai. Hanya klaim lahan. Posisinya sekarang ada yang menduduki ada yang tidak," katanya.

Baca juga: MGPA perkirakan jadwal uji kelayakan sirkuit Mandalika mundur

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020