• Beranda
  • Berita
  • BNNP sita setengah kilogram sabu-sabu dari empat orang di Sampit

BNNP sita setengah kilogram sabu-sabu dari empat orang di Sampit

8 Agustus 2020 02:18 WIB
BNNP sita setengah kilogram sabu-sabu dari empat orang di Sampit
Empat tersangka terkait sabu-sabu seberat setengah kilogram beserta barang bukti lainnya saat penangkapan oleh BNNP Kalimantan Tengah di Sampit, Jumat (7/8/2020). ANTARA/HO
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengamankan 500 gram atau setengah kilogram sabu-sabu dari empat orang yang berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono di Sampit, Jumat, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya melakukan penangkapan terhadap empat orang yang terlibat dalam kepemilikan sabu-sabu seberat setengah kilogram itu.

"Keempat pelaku ini diamankan pada hari ini sekitar pukul 09.00 WIB di tiga tempat yang berbeda, yaitu di Pelabuhan Sampit, Taman Kota Sampit dan Jalan Pelita Barat di sebuah barak warna hijau yang sengaja disewa salah satu pelaku," kata Edi Swasono.

Keempat pelaku yang diamankan beserta sabu-sabu seberat setengah kilogram itu berinisial H (21) warga Provinsi Jawa Timur, tiga orang lainnya warga Kotawaringin Timur yakni I (19) warga Jalan Kopi Selatan Gang Delima 2, Mj (30) warga Jalan Sampoerna II dan M (48) warga Jalan Pelita Barat Gang Nenas.

Baca juga: Dua bandar ditangkap saat bertransaksi satu ons sabu-sabu di Sampit

Baca juga: BNNP Kalteng selidiki warga Sampit kendalikan peredaran 2 kg sabu-sabu


Anggota BNNP Kalteng yang menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa narkotika dari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

Barang haram itu dibawa oleh H dari Surabaya menggunakan kapal menuju Sampit. Namun, setibanya di Pelabuhan Sampit, dia langsung ditangkap oleh tim dari BNNP Kalimantan Tengah.

Sabu-sabu terdiri lima paket yang disimpan dalam kotak susu. Berkat ketelitian petugas, distribusi sabu-sabu tersebut berhasil digagalkan.

Selain H sebagai pembawa sabu, personel BNNP yang mengembangkan penyelidikan perkara itu juga menangkap tiga orang lainnya yang merupakan warga Sampit. Mereka ada yang berperan sebagai pengambil barang dan ada yang diduga merupakan penerima atau pemilik barang haram itu.

Atas penangkapan tersebut, anggota BNNP Kalteng selain berhasil menyita sabu-sabu sebanyak lima kantong itu dengan berat setengah kilogram, juga menyita sejumlah telepon seluler dan uang tunai milik para pelaku.

Keempat pelaku kini dibawa ke kantor BNNP Kalimantan Tengah di Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan lebih intensif terkait kepemilikan barang haram itu.

Petugas juga masih mengembangkan, terkait rencananya ke mana saja sabu-sabu sebanyak itu akan diedarkan dan dibagikan ke bandar-bandar di wilayah Kalteng.*

Baca juga: BNNP amankan oknum pegawai Lapas Sampit miliki sabu 350 gram

Baca juga: Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap di Sampit

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020