• Beranda
  • Berita
  • Menaker paparkan syarat dapatkan subsidi upah pekerja Rp2,4 juta

Menaker paparkan syarat dapatkan subsidi upah pekerja Rp2,4 juta

10 Agustus 2020 16:03 WIB
Menaker paparkan syarat dapatkan subsidi upah pekerja Rp2,4 juta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah . ANTARA/twitter @KemnakerRI/pri. (ANTARA/twitter @KemnakerRI)

Pemerintah akan memberikan subsidi upah dimulai dari pekerja atau buruh, yang bertujuan untuk melindungi mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama pandemi COVID-19

Pemerintah menggulirkan Program Subsidi Upah yang ditujukan bagi pekerja atau buruh guna melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja selama masa pandemi COVID-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin mengatakan bantuan ini digulirkan guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Pemerintah akan memberikan subsidi upah dimulai dari pekerja atau buruh, yang bertujuan untuk melindungi mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama pandemi COVID-19," ujar Ida di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bantuan subsidi upah merupakan stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas tim satgas pemulihan ekonomi nasional, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Airlangga: Pemberian bansos untuk pekerja gaji di bawah Rp5 juta

Adapun calon pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan yakni, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan dan peserta membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu calon peserta harus memiliki rekening bank aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat kartu prakerja dan membayar iuran hingga Juni 2020.

"Nantinya penyaluran subsidi upah dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun di Himbara," jelasnya.

Adapun data calon penerima bantuan diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab atas kebenaran data.

Batas waktu pengambilan data adalah 30 Juni 2020, sehingga hanya peserta yang sudah terdaftar hingga batas waktu tersebut, dan telah memenuhi persyaratan lain, yang berhak menerima subsidi upah.

Baca juga: Pemerintah yakin bantuan subsidi gaji pekerja akan kurangi kesenjangan

Lebih jauh dia menyampaikan mekanisme subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan dengan total Rp2,4 juta yang diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya dalam sekali pencairan subsidi diterima Rp1,2 juta," jelas dia.

Rencananya pemerintah akan menggulirkan bantuan bagi 15.725.232 pekerja.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bantuan subsidi upah melengkapi semua bantuan yang sudah dijalankan pemerintah yakni bansos Keluarga Harapan, kartu sembako dan bantuan bagi karyawan yang di-PHK.

Budi Gunadi mengatakan bantuan subsidi upah ditujukan kepada pekerja yang tidak di-PHK, namn karena kesulitan perusahaan mereka dirumahkan atau mendapat pemotongan gaji.

Baca juga: Penyaluran bantuan ke pekerja masih hadapi tantangan data

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020