malu sekali saya disuruh kerja begini
Sebanyak 20 warga terjaring razia tim gabungan karena mengabaikan protokol kesehatan saat pandemi COVID-19, di Kota Pekanbaru, Senin.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru, TNI dan Polri menggelar razia di depan Pasar Sukaramai, Jalan Sudirman. Puluhan warga yang tertangkap tangan karena beraktivitas di luar rumah tanpa masker.
Mereka yang terkena razia langsung dihadapkan pada petugas untuk didata dan dijatuhi sanksi. Hukuman yang dijatuhkan berupa denda sebesar Rp250 ribu, dan bisa diganti dengan kerja sosial apabila tidak sanggup membayar denda.
Dari puluhan warga yang terkena razia, hanya delapan orang yang sanggup membayar denda Rp250 ribu per orang. Sedangkan, sisanya terpaksa melakukan kerja sosial.
Baca juga: 51 warga Setiabudi kena sanksi karena melanggar protokol kesehatan
Baca juga: Pakar: Sanksi denda bagi warga tak bermasker kurang efektif
Petugas gabungan sudah menyiapkan peralatan kebersihan berupa sapu lidi, sekop dan gerobak di lokasi razia. Sebanyak 12 pelanggar protokol kesehatan diminta untuk membersihkan jalan di depan Pasar Sukaramai.
Mereka juga harus mengenakan rompi warna merah menyala, sehingga jadi pusat perhatian warga lainnya. Warga yang tidak bermasker tersebut mengaku menyesal dan berjanji akan menaati protokol kesehatan COVID-19.
“Aduh, malu sekali saya disuruh kerja begini,” kata seorang warga yang terjaring razia, namun namanya tidak mau dituliskan.
Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memberlakukan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi setiap pelanggar protokol kesehatan, khususnya orang yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan pada masa pandemi virus corona. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi terhadap lonjakan kasus positif COVID-19, seiring masyarakat semakin abai menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau tak pakai masker dan abaikan protokol kesehatan kami sanksi kerja sosial atau denda Rp250 ribu," kata Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan di Pekanbaru.
Baca juga: Pemkot Bandung beri sanksi sapu jalan bagi yang tak bermasker
Baca juga: Sanksi denda terkait masker di Kota Bandung diterapkan mulai 6 Agustus
Kebijakan saksi denda atau kerja sosial ini bertujuan untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Itu juga sudah tertuang pada perwako prilaku hidup baru masih sanksi bertahap.
"Hanya direvisi lebih tajam menyesuaikan kondisi ini dari hasil pertemuan ada sejumlah poin dalam perwako prilaku hidup baru yang diubah, salah satunya mereka yang kena sanksi di antaranya yang tidak kenakan masker di tempat umum hingga abaikan social distancing," katanya.
Adapun regulasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini tertuang dalam Perwako Pekanbaru Nomor 111 tahun 2020 tentang perubahan Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru dalam Mencegah COVID-19 di Kota Pekanbaru.
"Isi Perwako sudah kami sempurnakan dan diajukan untuk difasilitasi di pemerintah Provinsi Riau guna disetujui Gubernur, setelah selesai akan langsung diterapkan," katanya.
Baca juga: Pati beri sanksi menyapu dan pungut sampah bagi warga tak bermasker
Baca juga: Sumatera Selatan siapkan pergub atur sanksi tidak pakai masker
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020