Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta pendampingan aparat hukum untuk memastikan program bantuan subsidi upah untuk pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta dapat terlaksana dengan tepat sasaran.Kami minta pendampingan aparat hukum Kejaksaan, Kepolisian, BPK, BPKP, KPK untuk meyakinkan kami sebagai KPA agar program tepat sasaran
“Kami minta pendampingan aparat hukum Kejaksaan, Kepolisian, BPK, BPKP, KPK untuk meyakinkan kami sebagai KPA agar program tepat sasaran,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam jumpa pers Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah di Pressroom Kantor Presiden, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pendampingan tersebut juga diharapkan mendorong pihaknya dapat menyalurkan dana setelah melalui proses verifikasi dengan baik.
Baca juga: Menaker paparkan syarat dapatkan subsidi upah pekerja Rp2,4 juta
Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima program bantuan subsidi upah.
“Jadi tidak mampir kemana-mana karena langsung ditransfer ke rekening pekerja,” kata Menaker Ida Fauziah.
Ida menambahkan hal yang diperlukan saat ini adalah validasi data. “Kami minta BPJS TK di sini, penegak hukum agar validasi baik,” katanya.
Baca juga: Ida Fauziah: Penerima manfaat subsidi upah jadi 15,7 juta orang
Ia menekankan para pekerja yang akan diberikan bantuan subsidi upah tidak dibatasi dari sisi jenis pekerjaan.
“Tidak dibatasi, yang penting peserta BPJS TK dan upah di bawah Rp5 juta, jenis pekerjaan apa saja tidak jadi persyaratan,” kata Menaker.
Baca juga: Menaker siap jalankan program subsidi gaji untuk 13,8 juta pekerja
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020