Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan akses kepada KPK untuk melihat data penerima subsidi upah sebagai bentuk pendampingan hukum program tersebut.Kalau ada penyempurnaan kami akan lakukan di level teknis karena database-nya sudah cukup andal
"Kami minta kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengizinkan tim kami melihat data termasuk mengambil contoh per wilayah dari beberapa perusahaan untuk meyakinkan bahwa yang dituju adalah penerima yang tepat," kata Pahala dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin.
Pahala menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama dengan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Baca juga: Menaker minta didampingi aparat hukum agar subsidi upah tepat sasaran
Pemerintah akan memberikan subsidi upah bagi pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan yang akan disalurkan pada kuartal III 2020 atau selambat-lambatnya September 2020.
Berdasarkan data yang sudah dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima manfaat bertambah menjadi 15.725.232 orang dari yang semula ditargetkan 13.870.496 orang sehingga anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah juga mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun.
Baca juga: Ida Fauziah: Penerima manfaat subsidi upah jadi 15,7 juta orang
"Begitu kami dengar ada program ini, kebetulan saat program kartu prakerja kami sudah sempat lihat data di BPJS Ketenagakerjaan dan kami percaya database ini sebenarnya memang bisa saja ada penyempurnaan di sana sini," ungkap Pahala.
Namun, Pahala meyakini program tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuannya.
"Kami siap membantu agar program ini berjalan. Kalau ada penyempurnaan kami akan lakukan di level teknis karena database-nya sudah cukup andal," tambah Pahala.
Menurut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan sudah membentuk tim koordinasi pelaksanaan dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan mendapat pendampingan langsung dari Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kementerian Keuangan.
"Kami minta pendampingan aparat hukum kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, KPK, untuk meyakinkan kami sebagai kuasa pengguna anggaran agar program tepat sasaran dan uang setelah verifikasi dilakukan akan ditransfer langsung ke rekening penerima program, jadi tidak mampir ke mana-mana lagi dan tentu ini diperlukan validasi data dengan baik," kata Ida.
Menurut Agus Susanto, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memiliki sistem real time dalam pengumpulan nomor rekening tersebut.
"Sudah terkumpul 700 ribu rekening di kita, dalam 1 hari ini kami yakin mendekati angka 1 juta rekening. Kami minta kerja sama seluruh HRD tolong kumpulkan nomor-nomor rekening tersebut dan pastikan penerimanya adalah pekerja yang di bawah Rp5 juta," tambah Agus.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan kumpulkan rekening calon penerima subsidi upah
Agus juga menilai bahwa pemberian subsidi upah ini adalah momentum bagi para pengusaha yang belum tertib atau belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan agar melakukan pendaftaran sehingga pekerja menerima hak-hak mereka untuk mendapat perlindungan.
Mekanisme subsidi upah tersebut, menurut Ida lagi, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu/bulan selama empat bulan, sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta yang diberikan setiap dua bulan sekali atau sebesar Rp1,2 juta.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020