Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan PT Telkom Indonesia Tbk melakukan penguatan kerja sama terkait integrasi data perpajakan untuk mendukung adanya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.Pengembangan integrasi data perpajakan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efisien dan efektif
Penguatan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dengan Direktur Utama Telkom Indonesia Ririek Adriansyah di Jakarta, Senin.
Kerja sama itu merupakan kelanjutan dari program integrasi data perpajakan yang telah diimplementasikan melalui e-faktur host-to-host sejak 1 Desember 2018.
Suryo mengharapkan penguatan komitmen ini dapat membuat pengembangan integrasi data perpajakan menuju ke arah yang lebih baik dan optimal.
"Pengembangan integrasi data perpajakan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efisien dan efektif," ujarnya.
Menurut dia, integrasi ini dapat memudahkan dalam melakukan profiling wajib pajak karena adanya big data yang lebih komprehensif, data analytics dan business intelligent yang semakin up to date.
Sementara itu, Ririek mengatakan kerja sama itu merupakan implementasi salah satu aspek dalam core values BUMN, karena integrasi data perpajakan merupakan upaya dalam menjaga kepatuhan dan akuntabilitas.
Ia menambahkan, sebagai BUMN telekomunikasi, Telkom terus mendorong optimalisasi pemanfaatan konektivitas dan platform ICT untuk mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan.
"Sehingga ke depan bisnis proses dapat dikelola dengan lean dan digital serta diperoleh benefit berupa penurunan cost of compliance baik dari sisi wajib pajak maupun cost of collection dari sisi pajak," ujar Ririek.
Integrasi data perpajakan ini meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi.
Penggunaan teknologi informasi ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif yang harus ditanggung wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan.
Selain itu, keterbukaan yang dihasilkan dari integrasi data perpajakan juga mampu mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan.
Selanjutnya, kerja sama itu dapat memberikan akses DJP terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga.
DJP juga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal.
Dengan demikian, kerja sama yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.
Dalam kesempatan itu, DJP menegaskan komitmen untuk memanfaatkan layanan digitalisasi dan otomasi sebagai meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan bagi wajib pajak dalam masa pandemi.
DJP ikut mengharapkan banyak perusahaan BUMN maupun swasta yang melaksanakan kerja sama dalam integrasi data perpajakan.
Baca juga: DJP tunjuk sepuluh perusahaan pemungut pajak produk digital
Baca juga: DJP ungkap tantangan penerimaan perpajakan 2020-2021
Baca juga: DJP resmi tunjuk enam perusahaan pemungut PPN produk digital impor
Baca juga: DJP kerja sama dengan Himbara untuk validasi dan pendaftaran NPWP
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020