Pemerintah Kota Surabaya mengimbau warga di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu tidak mengadakan lomba dan malam tasyakuran 17 Agustus di tengah pandemi COVID-19.Ini imbauan, bukan pelarangan
"Ini imbauan, bukan pelarangan," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (PBB) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Surabaya Irvan Widyanto di Balai Kota Surabaya, Senin.
Imbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada 10 Agustus 2020 dengan Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI.
Baca juga: Tertular di Surabaya, dokter di Kepri meninggal dunia akibat COVID-19
Irvan mengatakan ada tiga poin yang harus diperhatikan dalam SE tersebut yakni, pertama, sesuai perhitungan identifikasi risiko penyebaran COVID-19, pada kegiatan malam tirakatan atau tasyakuran serta lomba-lomba kampung, mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran COVID-19 di tempat kegiatan.
Kedua, berdasarkan poin pertama, maka kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020
Terakhir, lanjut dia, pihak kecamatan dan kelurahan diminta menyosialisasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI di wilayah masing-masing.
Baca juga: Risma sebut Kementerian PUPR bantu bangun akses menuju GBT Surabaya
"SE ini sudah kami sebarkan ke kecamatan dan kelurahan se-Kota Surabaya, sehingga kami harapkan mereka bisa menyosialisasikan dan melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Irvan memastikan sebelum mengeluarkan SE tersebut, pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan para pakar atau para ahli, yaitu perwakilan dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), dan juga ahli dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair).
Berdasarkan hasil dari koordinasi itu, perhitungan identifikasi risiko menyebut kegiatan lomba dan tasyakuran dinilai cukup berisiko.
Baca juga: PN Surabaya hentikan sementara pelayanan selama dua pekan
"Karena tasyakuran untuk malam 17 Agustusan itu, pertama jelas ada berkumpulnya. Kedua yang namanya tasyakuran itu pasti makan-makan dan otomatis membuka masker," katanya.
Namun begitu, lanjut dia, Irvan mengatakan SE tersebut bukanlah pelarangan melainkan bersifat imbauan. Oleh karenanya, Mantan Kasatpol PP ini menegaskan untuk kegiatan lomba-lomba disarankan agar dapat diganti dengan kegiatan lainnya yang bersifat daring.
Baca juga: Empat kelurahan di Surabaya dengan kasus COVID-19 tinggal satu orang
"Kalau lomba bisa diganti daring seperti misalnya Tik Tok. Bisa diganti semacam itu jadi kreativitas juga timbul dan tumbuh dengan kegiatan berbasis daring," katanya.
Irvan menyebut meskipun kegiatan ini sudah menjadi budaya, akan tetapi dia tidak berhenti mengingatkan agar masyarakat dapat mempertimbangkan kembali ketika menggelar tasyakuran mengingat situasi pandemi saat ini dinilai cukup berisiko.
"Kita kembalikan kepada masyarakat. Kita memahami memang ini budaya dari masyarakat kita semua. Saat ini kegiatan cukup berisiko mungkin dapat diganti dengan kegiatan lain," katanya.
Baca juga: Pulang dari Surabaya, tenaga kesehatan RSUD Kepri positif COVID-19
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020