Seorang pria yang diduga gangguan jiwa di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial AN (20), membacok seorang dosen dan mahasiswi Universitas Palangka Raya, hingga keduanya harus dirawat intensif di RSUD dr Doris Sylvanus.... yang bersangkutan memang berbicaranya tidak jelas sambil tertawa-tawa ketika ditanya, apakah pura-pura tidak waras namun tetap akan diperiksa ke rumah sakit...
Kepala Polresta Palangka Raya, Komisaris Besar Polisi Dwi T Jaladri, Senin, mengatakan, jajaran polresta setempat yang menerima laporan dari masyarakat pada Senin pagi (10/8) langsung menangkap pelaku pembacokan warga Jalan Damang Salilah yang informasinya mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Pelaku pembacokan terancam 15 tahun penjara
"Peristiwa pembacokan itu terjadi di komplek UPR sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku sudah diamankan beserta senjata tajam yang digunakan untuk membacok dosen dan mahasiswi yang kebetulan berada di lokasi tersebut," kata Jaladri, di Palangka Raya, Senin.
Oa menjelaskan, saat ini polisi masih belum bisa memeriksa AN, sebab penyidik berhasil mendapatkan surat keterangan di kediamannya bahwa yang bersangkutan pernah mengalami gangguan jiwa pada 2019 dan dinyatakan sembuh oleh Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei.
"Mengenai motif masih kami dalami. Tetapi mengenai keterangan awal, yang bersangkutan memang berbicaranya tidak jelas sambil tertawa-tawa ketika ditanya, apakah pura-pura tidak waras namun tetap akan diperiksa ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan," kata Jaladri.
Baca juga: Warga Margajaya Bekasi jadi korban pembacokan perampok
Menurut dia, AN mengaku bahwa dalam pemikiran dia dua orang yang menjadi korban pembacokan dibagian kepalanya memakai sebilah senjata tajam itu mengejek dia.
Bahkan para korban itu, mengutip keterangan AN, seolah ada membawa senjata tajam, namun sebenarnya kedua korban sama sekali tidak membawa senjata tajam seperti yang ada di pikiran pelaku.
"Antara pelaku dan kedua korban pembacokan ini sama sekali tidak saling kenal, bahkan tidak ada perselisihan sama sekali antara mereka bertiga," kata Jaladri.
AN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembacokan dosen dan mahasiswi kini terancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. "Sedangkan untuk ancaman hukuman kurungan penjaranya di atas lima tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Seorang pelajar menjadi korban pembacokan berandalan bermotor
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020