Sebagai kasus kejahatan luar biasa, aksi terorisme memang memerlukan pendekatan yang beragam.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai selama ini Polri sudah cukup baik dan mumpuni dalam menangani serta mengatasi aksi terorisme yang terjadi di Indonesia.
"Kalau mau melibatkan TNI dalam penangannya, seharusnya pada kasus-kasus tertentu saja," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu, kata dia, terkait dengan langkah pemerintah yang sedang membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, rancangan perpres terkait hal ini sudah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM (Memkumham) Yasonna H Laoly dan ke DPR RI.
Sebagai kasus kejahatan luar biasa, kata Sahroni, aksi terorisme memang memerlukan pendekatan yang beragam.
Baca juga: Mahfud: Pemerintah bahas draf Perpres pelibatan TNI tangani terorisme
Baca juga: Revisi UU Terorisme dinilai solusi pelibatan TNI tangani teroris
Menurut dia, selama ini Indonesia sudah sama-sama diketahui bahwa terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, jadi memang dalam upaya penanggulangannya ini dibutuhkan berbagai macam pendekatan.
"Oleh karena itu, pendekatannya bukan hanya masalah keamanan, melainkan juga ada aspek psikologis, sosial, ekonomi, dan lain-lain," ujarnya.
Politikus Partai NasDem itu mengutarakan bahwa sejauh ini penanganan terkait dengan kasus terorisme di Tanah Air masih banyak yang berada di bawah kepolisian.
Sahroni tidak mengkhawatirkan terjadinya persinggungan wewenang antara TNI dan Polri dalam menangani isu terorisme.
"Dalam membuat perpres tersebut, Pemerintah sudah melakukan pertimbangan dan meminta masukan dari berbagai pihak secara matang sehingga tidak akan tumpang-tindih," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020