Rakor tersebut akan dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Rapat dalam rangka mendorong upaya seluruh pemda di Provinsi Gorontalo dalam rangka penyelamatan aset dan optimalisasi pendapatan daerah pada tanggal 11 Agustus 2020 pukul 09.00—12.00 WITA, bertempat di Kantor Gubernur Gorontalo," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK: Hasil survei sebagai cermin terus bekerja berantas korupsi
Pada hari Rabu (12/8) pukul 08.30—12.00 WITA, lanjut Ipi, KPK akan menyelesaikan aset bermasalah dengan para aparat penegak hukum (APH) di Gorontalo, yakni kapolda, kajati, kapolres, kajari, dan perwakilan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) se-Gorontalo.
"Ada tiga agenda utama dari kedua rakor tersebut, yaitu penertiban dan penyelamatan aset, optimalisasi pendapatan daerah, dan kolaborasi pembenahan aset PT PLN yang berada di wilayah Gorontalo," kata Ipi.
Terkait dengan agenda pertama, penertiban dan penyelamatan aset, kata dia, KPK akan berkoordinasi dengan pemprov, kabupaten, dan kota se-Gorontalo serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Provinsi Gorontalo untuk percepatan sertifikasi tanah milik pemda dan perkembangan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Selain itu, KPK juga akan memantau tindak lanjut kerja sama antara pemda dan Kejaksaan Negeri dan Tinggi Gorontalo di bidang perdata dan tata usaha negara terkait dengan penyelamatan aset pemda lewat mekanisme surat kuasa khusus (SKK).
"Penerbitan SKK bertujuan agar penertiban aset lebih jelas penyelesaiannya apakah melalui jalur litigasi atau nonlitigasi. Sampai 5 Agustus 2020, SKK yang telah diterbitkan dalam rangka penyelamatan aset berjumlah 10 dokumen," ujar Ipi.
Baca juga: KPK minta pemda di Jateng koordinasi dengan BPN-PLN terkait aset
Pada agenda kedua, optimalisasi pendapatan daerah, KPK akan memantau kemajuan kerja sama antara bupati dan wali kota se-Gorontalo dengan Bank SulutGo terkait pemasangan alat rekam pajak (tapping box) di sektor perhotelan, rumah makan/restoran, dan tempat hiburan.
"Selain itu, akan dievaluasi juga kinerja pendapatan daerah dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sebelumnya, pemkab dan pemkot di Gorontalo telah mengupayakan integrasi data pertanahannya dengan BPN melalui aplikasi host-to-host," kata Ipi.
Aplikasi host-to-host berfungsi menghubungkan sistem pengelolaan pertanahan yang ada di kantor pertanahan dengan pemerintah kabupaten/kota di Gorontalo.
Sampai 5 Agustus 2020, KPK mencatat telah diterbitkan empat dokumen SKK dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Agenda ketiga, kolaborasi pembenahan aset PT PLN di Gorontalo, KPK akan memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah dan bangunan PT PLN di Gorontalo yang merupakan tanggung jawab bersama antara manajemen PT PLN dan BPN Wilayah Provinsi dan Kantor Pertanahan se-Gorontalo.
"Berdasarkan catatan KPK per Mei 2020, jumlah total bidang tanah dan bangunan PT PLN yang berada di wilayah Gorontalo dan belum bersertifikat adalah sebanyak 957 bidang," ujar Ipi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020