Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo mengatakan pihaknya masih memeriksa PT Phillip Sekuritas Indonesia terkait kasus pengelolaan dana nasabah tanpa izin oleh PT Jouska Finansial Indonesia.Akan kami koordinasikan juga dengan OJK
"Kami sudah memanggil sekuritas terkait dan sampai sekarang proses pemeriksaan masih berjalan. Akan kami koordinasikan juga dengan OJK," ujar Laksono di Jakarta, Selasa.
PT Philip Sekuritas Indonesia ditunjuk sebagai underwriter (penjamin emisi) saat penawaran umum perdana atau IPO PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK).
Sementara itu, seluruh klien Jouska membuka rekening dana investor (RDI) di perusahaan sekuritas tersebut.
Sebagaimana diketahui, para klien Jouska merasa dirugikan oleh Jouska karena nilai investasi mereka turun signifikan dan nyangkut di saham LUCK.
Laksono menuturkan, otoritas akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Phillip Sekuritas apakah terlibat dalam kasus Jouska.
"Nanti akan diumumkan pada waktunya. Proses ini tidak terbuka untuk publik," kata Laksono.
Satuan Tugas Waspada Investasi pada akhir Juli lalu memutuskan untuk menghentikan operasional PT Jouska Finansial Indonesia dan dua perusahaan mitranya yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia karena diduga telah bertindak sebagai perusahaan penasehat keuangan, sekuritas dan manajer investasi tanpa izin.
Dalam pemeriksaan, Satgas menemukan kesimpulan bahwa PT Jouska Finansial Indonesia baru mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Kemudian, dalam kegiatannya, Jouska telah berperan sebagai penasehat Investasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 1995 yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
PT Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.
Baca juga: Jouska minta tenggat 1 September untuk strategi ganti rugi ke klien
Baca juga: Satgas Waspada Investasi hentikan operasional Jouska
Baca juga: Rekomendasi satgas investasi jadi acuan tutup situs Jouska
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020