Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa ini mengundang Hadi Pranoto untuk mengklarifikasi laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya terhadap Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.Yang pertama, bahwa Muannas menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya profesor
"Hari ini Hadi Pranoto diundang klarifikasi atas laporannya sebagai pelapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: YLKI paparkan empat penyebab klaim obat COVID-19 marak bermunculan
Meski demikian Yusri belum mendapat laporan dari tim penyidik apakah pihak Hadi Pranoto akan memenuhi undangan tersebut atau tidak.
Seperti diketahui, peneliti Hadi Pranoto melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Baca juga: Anji penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Muhammad Nur Aris selaku kuasa hukum Hadi menjelaskan laporan tersebut dibuat atas dasar keberatan terhadap konten di salah satu unggahan di akun media sosial Muannas.
"Ini adalah respon terhadap temuan yang kita temukan di dalam Instagram yang bersangkutan," ujarnya.
Muannas juga dinilai mencemarkan nama baik kliennya. Pertama, karena telah menyebut Hadi sebagai profesor. Padahal, Hadi tak pernah berkata demikian.
Baca juga: Polda Metro selidiki laporan Hadi Pranoto soal pencemaran nama baik
"Yang pertama, bahwa MA (Muannas) menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya profesor," kata Angga.
Laporan Hadi terhadap Muannas telah terdaftar dengan nomor laporan LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 6 Agustus 2020.
Sedangkan Muannas Alaidid juga melaporkan Hadi Pranoto dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui kanal YouTube Dunia Manji
Laporan Muannas terhadap Hadi dan Anji telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020, adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020