"Syarat mutlak untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan ialah dengan menjaga ketersediaan lahan pertanian," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan, dalam mempertahankan lumbung pangan di daerah dapat dilakukan dengan menjaga ketersediaan lahan pertanian melalui pembuatan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Baca juga: Ratusan hektare sawah di calon ibu kota baru ini beralih fungsi
"Di Provinsi Lampung telah ada peraturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) melalui Perda nomor 17 tahun 2014 dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung nomor 12 tahun 2019 namun, perlu ditingkatkan kembali sebab masih ada kabupaten/kota yang belum mengimplementasikan dalam bentuk peraturan daerah," katanya.
Ia menjelaskan, Provinsi Lampung dengan luas lahan sawah sebesar 370.065 hektar di 15 Kabupaten/Kota dan memiliki jumlah produksi padi yang cukup banyak yaitu sebesar 2.164.089 ton pada 2019 harus mempertahankan ketersediaan lahan pertanian dan mengurangi jumlah alih fungsi lahan pertanian.
"Alih fungsi lahan pertanian seperti menjadi perumahan harus kita minimalisir, namun tidak dipungkiri ada beberapa hal yang mengharuskan terjadinya alih fungsi lahan seperti program nasional jalan tol, akan tetapi bisa diperbaiki dengan menyediakan lahan pengganti sawah untuk menjaga produksi pangan Lampung," ucapnya.
Baca juga: Lahan pertanian harus masuk ke tata ruang untuk kedaulatan pangan
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020