• Beranda
  • Berita
  • KPK kecewa para bupati di Gorontalo belum tuntaskan Perbup Tax Online

KPK kecewa para bupati di Gorontalo belum tuntaskan Perbup Tax Online

11 Agustus 2020 17:38 WIB
KPK kecewa para bupati di Gorontalo belum tuntaskan Perbup Tax Online
Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Maruli Tua dalam kegiatan rakor pemberantasan korupsi terintegrasi di Gorontalo, Selasa (11/08) (Humas)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa kepada para bupati se Provinsi Gorontalo, karena belum menuntaskan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tax Online System (Sistem Pajak Daring).

Padahal regulasi itu diharapkan bisa mendorong percepatan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak khususnya untuk rumah makan, hotel dan tempat hiburan.

Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Maruli Tua, Selasa, mengatakan dari enam kabupaten dan kota, hanya Pemkot Gorontalo yang sudah menyerahkan Perwako tentang Tax Online System.

Baca juga: KPK minta Pemkab Sorong tarik aset yang dikuasai ASN
Baca juga: KPK catat aset Pemkot Sorong senilai Rp8 miliar dikuasai pihak ketiga
Baca juga: KPK gelar rakor di Gorontalo dorong penyelamatan aset


Harusnya regulasi itu sudah diserahkan Selasa 11 Agustus 2020 kepada KPK.

"Terus terang kami kecewa. Harusnya hari ini sudah menyampaikan peraturan tentang implementasi tax online system. Jadi kami kasih batas waktu maksimal Jumat pukul 17.00 Wita harus sudah diserahkan ke KPK. Kalau tidak selesai juga, kerja samanya itu kami evaluasi karena memang ini serius," tukas Maruli di Gorontalo.

Ia menjelaskan aplikasi untuk monitoring dan evaluasi sistem pajak daring, sudah disiapkan oleh Bank Sulutgo selaku bank yang ditunjuk untuk mengelola pajak daerah.

Tahun 2020 merupakan tahap persiapan dan sosialisasi kepada pemilik usaha rumah makan, cafe dan hotel terkait kewajiban menyetor 10 persen dari pendapatannya ke kas daerah.

"Aplikasi dan sistem rekam pajaknya sudah siap, tapi masa pandemi kita masa persiapan dulu. Bank Sulutgo sudah menyiapkan. Kabupaten dan kota fungsinya pembinaan dan pengawasan untuk menjelaskan, agar pemilik hotel dan restoran menggunakan alat rekam pajak itu," tambahnya.

Menurutnya banyak keuntungan jika sistem pajak daring sudah diberlakukan.

Selain menghindari penyimpangan pengelolaan pajak daerah, konsumen juga bisa mengetahui bahwa 10 persen dari barang dan jasa yang ia belanjakan untuk pajak ke pemerintah.

Sebagai langkah optimalisasi PAD, digelar penandatangan kerjasama antara Dirut Bank Sulutgo dengan bupati dan walikota, serta perjanjian kerjasama antara Kepala Bidang Keuangan dengan Kepala Cabang Bank Sulutgo.

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020