• Beranda
  • Berita
  • Sahroni: Korban kekerasan seksual jangan takut bersuara

Sahroni: Korban kekerasan seksual jangan takut bersuara

11 Agustus 2020 22:06 WIB
Sahroni: Korban kekerasan seksual jangan takut bersuara
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni meminta para korban kekerasan seksual tidak perlu takut untuk bersuara lantang atau "speak up" di platform apapun karena penting dilakukan demi membawa keadilan kepada korban.

”Ini hal yang sangat positif. Para korban jangan takut untuk 'speak up' atas kasus kekerasan seksual atau apapun itu yang dialaminya baik secara daring maupun 'offline'," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakannya terkait fenomena semakin banyak korban kekerasan seksual yang muncul di sosial media, seperti kasus Gilang ”bungkus” dan kasus pemerkosaan di Bintaro.

Baca juga: Pemerkosa di Bintaro ditangkap, LPSK ajak korban berani lapor
Baca juga: Polisi jerat pelaku "fetish" pasal perbuatan tidak menyenangkan


Sahroni mengatakan memang tidak bisa dipungkiri bahwa masih ada stigma negatif terhadap korban kekerasan seksual di masyarakat namun justru bisa mulai membuka mata masyarakat untuk mendukung korban, dan menghindari "victim blaming".

Politisi Partai NasDem itu mengatakan selama ini penanganan hukum atas kekerasan seksual masih dilakukan berdasarkan pada Undang-Undang KUHP.

"Padahal banyak pihak yang menilai diperlukannya pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk payung hukum yang lebih kuat," ujarnya.

Karena itu Sahroni menegaskan bahwa dirinya sejak awal sudah mendesak kepada DPR agar segera mengesahkan RUU P-KS. Dia juga menyesalkan pembahasan RUU P-KS harus tertunda, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual yang ada di Indonesia.

"Karena itu saya akan terus mendorong agar RUU PKS ini segera disahkan. Saya juga ingin menyampaikan pada para korban untuk tetap speak up, dan jangan pernah takut atau merasa terintimidasi," katanya.

Di sisi lain menurut dia, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memberi perhatian khusus kepada korban kasus-kasus pelecehan seksual dari segi penegakan dan proses hukumnya.

Karena itu dirinya mempersilahkan kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasus yang dihadapi dan pihaknya akan mendorong agar segera ditindaklanjuti dan diberi perhatian khusus.

Baca juga: KPPPA: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harapan besar masyarakat
Baca juga: Kasus kekerasan seksual fenomena gunung es, sebut KPPPA

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020