"Keterangan saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa.
Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah Head Institusional Sales PT Maybank Asset Management Putu Damarathi untuk tersangka korporasi PT Maybank Asset Management serta karyawan PT Maxima Integra Investama Erwin Budiman dan Direktur Kepatuhan PT BNI Bob Tyasika untuk tersangka Korporasi Treasure Fund Investama.
Selanjutnya saksi untuk tersangka Korporasi PT Corfina Capital adalah karyawan PT Maxima Integra Moudy Mangkey dan Sales PT Trimegah Sekuritas Meitawati Edianingsih, sementara saksi untuk tersangka korporasi PT OSO Manajemen Investasi adalah Direktur Utama Binaartha Sekuritas Diaz Adityawardhana.
Kemudian saksi untuk Tersangka Korporasi PT Pool Advista Manajemen adalah broker pada PT Royal Investium Sekuritas Ratnawati dan saksi untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Manajemen Kadep Portofolio Aset & Investasi Finansial PT AJS Boy Jafri.
Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menjaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta para saksi wajib mengenakan masker dan membersihkan tangan sebelum mau pun sesudah pemeriksaan.
Baca juga: Korupsi Jiwasraya, Kejagung periksa saksi mantan Dirut BEI
Baca juga: Kejaksaan Agung periksa tiga saksi dari OJK terkait kasus Jiwasraya
Baca juga: Kejaksaan Agung periksa 12 saksi terkait kasus korupsi Jiwasraya
Baca juga: Kejagung periksa sembilan saksi terkait kasus korupsi Jiwasraya
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020