• Beranda
  • Berita
  • Hakim MK minta pemerintah jelaskan implikasi insentif nakes jadi wajib

Hakim MK minta pemerintah jelaskan implikasi insentif nakes jadi wajib

11 Agustus 2020 23:18 WIB
Hakim MK minta pemerintah jelaskan implikasi insentif nakes jadi wajib
Tangkapan layar Hakim Konstitusi Saldi Isra (ANTARA/Dyah Dwi)
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah menjelaskan implikasi insentif untuk tenaga kesehatan yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dari bentuk penghargaan menjadi kewajiban pemerintah.

"Ini kan mengubah sesuatu yang dari dapat menjadi wajib, tentu kan implikasinya harus diperhitungkan. Nah, tolong pemerintah menjelaskan, menambahkan keterangan, implikasinya terhadap beberapa produk hukum karena itu nanti semuanya jadi pedoman bagi pemerintah," ujar Saldi Isra dalam sidang uji materi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Gedung MK, Selasa.

Ia juga meminta pemerintah memberikan keterangan berupa kalkulasi ekonomi apabila insentif untuk tenaga kesehatan saat terjadi wabah menjadi wajib.

Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebut pentingnya argumen pemerintah apabila insentif tenaga kesehatan menjadi wajib karena permohonan uji materi itu dapat berdampak pada sistem kedaruratan secara teknis. Misalnya hingga pegawai yang memenuhi spesifikasi sesuai wabah dan dampaknya.

"Jadi singkatnya, saya ingin bagaimana kalau itu kemudian menjadi wajib? Excess apa yang sesungguhnya menyulitkan posisi pihak pemerintah kemudian kalaupun itu menjadi pilihan juga, pilihan yang seperti apa yang kemudian bisa menggeser bahwa ini bisa tidak wajib?" kata Suhartoyo.

Permintaan para hakim itu menanggapi keterangan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto yang menyebut pemberian insentif dalam UU Wabah Penyakit Menular merupakan pemberian penghargaan yang sifatnya bukan wajib, melainkan dapat.

"Hal tersebut merupakan pilihan hukum open legal policy yang bersifat khusus atau tertentu yang hanya dapat diberikan kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah," kata dia.

Tanpa diwajibkan pun, Pemerintah disebutnya telah melaksanakan tanggung jawab dalam upaya untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam upaya penanganan wabah COVID-19.

Baca juga: Untuk insentif nakes COVID-29 di Bogor, Kemenkes siapkan Rp25 miliar

Baca juga: Tenaga kesehatan 9 RS di DIY telah terima insentif penanganan COVID-19

Baca juga: Kemenkes sebut insentif buat nakes disetujui sampai Juli Rp489 miliar

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020