Pengelola Water Loebas Wisata, Uzi M Fikri Yasin di Lubukbasung, Rabu, mengatakan satwa langka dan dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diperoleh dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi wisata tersebut pada Selasa (11/8).
"Saya meminta kepada masyarakat yang menemukan kukang untuk diserahkan kepada BKSDA, karena dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990," katanya.
Baca juga: Seekor lutung jawa ditemukan mati mengenaskan di Kabupaten Malang
Ia mengatakan, satwa itu diserahkan agar dilepasliarkan ke habitaTnya agar bisa berkembang nantinya.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra menambahkan satwa tersebut akan diobservasi sebelum nantinya dilepasliarkan di kawasan hutan cagar alam Maninjau.
"Lepasliar bakal kita lakukan dalam waktu dekat," katanya.
Penyerahan satwa kukang yang diperkirakan berusia empat tahun dan berkelamin jantan tersebut merupakan kali kedua dilakukan oleh pengelola Waterboom Loebas Wisata.
Sebelumnya pada April 2020, pengelola wisata ini juga menyerahkan tujuh ekor baning coklat (Manouria emys) terdiri dari empat ekor berkelamin betina dan tiga ekor berkelamin jantan, dengan berat antara dua sampai dengan 15 kilogram dengan berbagai ukuran.
Baca juga: ProFauna Indonesia minta kasus perburuan lutung Jawa diungkap
BKSDA memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengelola Waterboom Loebas Wisata atas kepedulian dan perhatian terhadap pentingnya konservasi tumbuhan dan satwa dilindungi.
"Kita berharap ini menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat umum lainnya," katanya.
Untuk diketahui, di dunia terdapat lima genus Nycticebus, tiga jenis spesies kukang hidup di Indonesia yaitu, kukang Jawa (Nycticebus javanicus), kukang Sumatera (N. coucang) dan kukang Borneo (N. menagensis).
International Union for Conservation of Nature (IUCN) Redlist bahkan telah mengategorikan kukang Jawa dalam status endangered (terancam punah) dan vulnerable (rentan terhadap kepunahan) untuk jenis kukang Sumatera dan kukang Borneo.
Kukang telah dimasukkan dalam kategori appendix 1 CITES, yang berarti tidak boleh diperdagangkan oleh Convention on International Trade on Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam.
Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah bagi para pelaku kejahatan ini.*
Baca juga: BKSDA edarkan brosur daftar satwa dilindungi cegah perdagangan ilegal
Baca juga: Karantina Pertanian amankan 998 ekor satwa ilegal dalam sepekan
Baca juga: Warga serahkan bayi orangutan ke BKSDA Kalimantan Timur
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020