"Kami mengedarkan 3.000 brosur satwa dilindungi di pusat keramaian, kelompok pencinta burung, sekolah dan lainnya di lingkup wilayah kerja BKSDA Resor Agam. Sebelumnya kami mengedarkan 5.000 lembar brosur itu pada 2018," kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubukbasung, Senin.
Baca juga: Petugas gagalkan aksi penyelundupan 2.960 burung liar antardaerah
Ia mengatakan, brosur yang diedarkan itu dilengkapi dengan gambar satwa dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jenis-jenis tumbuhan dan satwa dilindungi di Sumbar terbagi empat kelompok yakni mamalia, burung, tumbuhan dan amphibi atau reptil.
Kelompok mamalia berupa harimau, orangutan, gajah, kijang, rusa, kambing hutan, beruang, kukang, binturung, siamang, ungko, kancil, kelinci, kucing hutan atau bakau, kucing merah, kucing emas, macan dahan, trenggiling, tapir, badak, barang-barang, sigung, musang lingsang, musang air dan bajing terbang.
Sedangkan kelompok burung berupa elang, rangkong, beo, kuau, merak hijau, bangau bluwok, kakatua, nuri, raja udang, murai daun, kenari melayu, sepah raja, paok dan serindit.
Sementara kelompok tumbuhan berupa bunga bangkai, rafflesia dan kantong semar.
Selain itu, kelompok amfibi atau reptil berupa buaya, penyu, bening, labi-labi bintang, paus, lumba-lumba, duyung dan belangkas.
"Seluruh satwa dilindungi itu ada di wilayah Sumbar," katanya.
Baca juga: Kebun Binatang Bandung tambah koleksi sepasang kura-kura ceper
Baca juga: Indonesia terima repatriasi 91 satwa endemik dari Filipina
Menurut dia, brosur itu disebarkan karena kasus perdagangan satwa dilindungi sangat tinggi di daerah itu satu bulan terakhir.
BKSDA dan pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus perdagangan sisik trenggiling di Pasaman pada 30 Juni 2020, pengungkapan perdagangan burung beo dan nuri kalung unggu di Agam pada 17 Juli 2020 dan pegungkapan sisik trenggiling di Pasaman Barat pada 30 Juli 2020.
"Kasus perdagangan sisik trenggiling di Pasaman Barat merupakan yang terbesar selama 2020 dengan barang bukti sisik trenggiling 22 kilogram. Selama 2020 kita mengungkap empat kasus, karena sebelumnya kita juga menangkap warga Agam yang menyimpang rangka rangkong Sabtu (4/1)," katanya.
Ade berharap dengan disebar brosur itu masyarakat dapat mengetahui jenis apa saja satwa dilindungi dan termasuk sanksi hukum yang dilanggarnya.
Dengan kondisi itu, kasus perdagangan satwa dilindungi akan berkurang di daerah tersebut.
Baca juga: BKSDA Kalteng terima seekor beruang madu dari warga Muara Teweh
Baca juga: BKSDA Bengkulu pasang perangkap untuk tangkap harimau pemangsa ternak
Baca juga: BKSDA: Waspadai buaya saat sungai pasang di Kotawaringin Timur
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020