• Beranda
  • Berita
  • ILO: Pengawasan kapal perikanan jangan hanya lembaga pemerintah

ILO: Pengawasan kapal perikanan jangan hanya lembaga pemerintah

12 Agustus 2020 12:31 WIB
ILO: Pengawasan kapal perikanan jangan hanya lembaga pemerintah
Nelayan mengikuti prosesi larung sesaji saat tradisi Nadran nelayan rajungan di Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

Yang paling cocok melakukan pengawasan adalah melalui pendekatan yang strategis, intinya melakukan koordinasi bersama

Senior Program Officer Organisasi Buruh Internasional (ILO) Lusiana Julia mengingatkan bahwa pengawasan operasional kapal perikanan, agar memberikan perlindungan kepada awak kapal, jangan hanya dilakukan lembaga pemerintah.

"Yang paling cocok melakukan pengawasan adalah melalui pendekatan yang strategis, intinya melakukan koordinasi bersama," katanya dalam diskusi daring yang digelar Rabu.

Menurut Lusiana, dengan pendekatan yang strategis maka yang melakukan pengawasan bukan saja antarlembaga pemerintahan, tetapi juga perlu melibatkan berbagai pihak terkait bahkan juga termasuk serikat pekerja hingga LSM.

Ia memaparkan bahwa biasanya salah satu hal yang disorot dalam melakukan pengawasan bersama di Indonesia adalah perlunya ada surat resmi dari kementerian di tingkat pusat kepada pihak pemerintah daerah agar dapat membuat inspeksi bersama.

Selain itu, ujar dia, Indonesia juga hingga kini masih belum meratifikasi Konvensi ILO No 188 Tahun 2017 mengenai Pekerjaan di Sektor Perikanan.

Karena belum meratifikasi, lanjutnya, maka ILO berkegiatan di Indonesia masih sebatas promosi dan mendorong agar pemerintah bisa meratifikasinya.

Bila telah meratifikasi dan masuk ke dalam regulasi suatu negara, maka ILO dapat melakukan pengawasan secara reguler hingga menegur bila ada pelanggaran.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk perlindungan awak kapal perikanan dan niaga telah melewati tahap harmonisasi dan akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Yang mungkin banyak ditanyakan adalah peraturan pemerintah terkait perlindungan pekerja awak kapal perikanan dan niaga, sudah semua prosesnya, harmonisasi panjang sudah selesai dan beberapa isu krusial sudah diselesaikan. Sudah selesai dan akan segera keluar dan ditandatangani oleh Pak Presiden," kata Ida pada 30 Juli 2020.

Baca juga: Menaker: PP perlindungan awak kapal sudah selesai harmonisasi

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi mengungkapkan banyak pelaut Indonesia lebih memilih bekerja di luar negeri karena lebih banyak operasional kapal besar yang dapat menampung mereka di luar dibandingkan dalam negeri.

Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo mengatakan hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih melakukan pelarangan kapal ikan di atas 150 gross tonnage (GT) untuk beroperasi.

"Mungkin ini salah satu alasan kenapa para pelaut kita ke luar negeri semua, karena kapal besar untuk menampung mereka tidak ada, sementara yang sekolah di pelayaran itu kebanyakan sekolahnya untuk kapal besar," kata Basilio.

Basilio menyayangkan larangan tersebut masih berlaku mengingat wilayah atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang cukup luas, namun di sisi lain pemanfaatan sumber daya perikanan belum optimal karena tidak ada kapal besar yang beroperasi.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah pelaut Indonesia saat ini tercatat sebanyak 1,17 juta orang. Hal itu pun menjadikan Indonesia sebagai negara ketiga terbesar pemasok pelaut di dunia. Posisi pertama dan kedua ditempati masing-masing oleh China dan Filipina.

Baca juga: Kemenkomarves ungkap alasan pelaut Indonesia pilih kerja luar negeri
Baca juga: Menlu Retno desak China tegakkan hukum atas kasus para ABK Indonesia

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020