• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu bentuk gugus tugas pengawasan kampanye Pilkada 2020

Bawaslu bentuk gugus tugas pengawasan kampanye Pilkada 2020

12 Agustus 2020 16:28 WIB
Bawaslu bentuk gugus tugas pengawasan kampanye Pilkada 2020
Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers membentuk gugus tugas pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada serentak 2020 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan siber (Bawaslu)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers membentuk gugus tugas pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada serentak 2020 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan siber.

Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu, mengatakan gugus tugas tersebut ditetapkan dalam keputusan bersama tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020.

Baca juga: Bawaslu temukan 805.856 pemilih TMS Pemilu 2019 terdaftar pilkada

“Kerja sama dengan KPU, Dewan Pers, dan KPI adalah kerja sama yang baik untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye. Kami sepakat untuk membentuk gugus tugas yang nanti akan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye,” kata Abhan.

Dia mengatakan kerja sama dengan para pemangku kepentingan pengawasan media massa dan lembaga penyiaran sangat dibutuhkan.

Hal itu karena adanya kenormalan baru akibat pandemi COVID-19 yang mendorong peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.

“Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye juga sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan,” kata dia.

Baca juga: Bawaslu RI pantau kesiapan pilkada di empat kabupaten di Papua

Gugus tugas pengawasan tersebut dibentuk di tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota. Di tingkat pusat, gugus tugas merupakan kerja sama antara Bawaslu RI, KPU RI, KPI, dan Dewan Pers.

Kemudian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, gugus tugas dibentuk oleh Bawaslu dan KPU provinsi serta KPID setempat dengan tetap melibatkan Dewan Pers.

Menindaklanjuti penandatanganan keputusan bersama ini, menurut dia, ke depan akan diterbitkan petunjuk teknis yang menjadi pedoman kerja gugus tugas setiap tingkatan.

Baca juga: Bawaslu-Kemenkes tandatangani kerja sama pastikan keselamatan panwaslu

Abhan menjelaskan tahapan kampanye Pilkada 2020 akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Sedangkan kampanye melalui media massa baru dapat dilakukan selama 14 hari sejak 22 November hingga 5 Desember 2020.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020