Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), badan layanan umum Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyalurkan pinjaman untuk penguatan modal bagi nelayan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Bali senilai Rp11 miliar hingga Agustus 2020.UMKM kelautan dan perikanan terus didorong untuk memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan, terutama bagi debitur LPMUKP
Direktur LPMUKP KKP Syarif Syahrial menyatakan pinjaman tersebut diharapkan dapat mendorong kinerja usaha perikanan, yang menjadi bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan Indonesia.
"Sesuai arahan Bapak Menteri, pinjaman BLU LPMUKP serta kredit usaha rakyat (KUR) diminta untuk dapat semakin mudah diakses oleh nelayan dan UMKM kelautan dan perikanan lainnya," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KKP siap beri pinjaman lunak kepada nelayan pembudi daya lobster
Terakhir pada Rabu ini, lanjutnya, LPMUKP menyalurkan pinjaman sebesar Rp3 Miliar bagi sembilan kelompok usaha kelautan dan perikanan bersamaan penutupan Bulan Mutu Karantina ikan.
"UMKM kelautan dan perikanan terus didorong untuk memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan, terutama bagi debitur LPMUKP," kata Syarif.
Dia menegaskan dalam proses penyaluran pinjaman, tenaga pendamping LPMUKP yang tersebar di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan kantor BKIPM di daerah-daerah.
Kerja sama yang mampu mengidentifikasi pelaku usaha potensial perikanan yang dapat diperkuat permodalannya oleh LPMUKP.
Dikatakannya, LPMUKP selama ini menggunakan data lalu lintas pengeluaran produk perikanan yang dikeluarkan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
"Data ini menjadi salah satu penilaian calon debitur potensial untuk dapat diberikan pinjaman. Saya harap tenaga pendamping dapat lebih proaktif untuk identifikasi UMKM potensial bekerja sama dengan BKIPM," katanya.
Baca juga: KKP fasilitasi nelayan dengan buka gerai permodalan
Baca juga: KKP beberkan kebijakan permudah izin dan layanan publik saat pandemi
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020