"Usulan remisi diberikan kepada 4.404 narapidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Nirhono Jatmokoadi di Banda Aceh, Rabu.
Nirhono menyebutkan pengurangan hukuman narapidana yang diusulkan merupakan remisi umum kemerdekaan yang setiap tahun diberikan.
Nirhono Jatmokoadi mengatakan pengurangan hukuman yang diberikan berkisar satu hingga enam bulan. Jika usulan disetujui, penyerahan remisi diserahkan pada 17 Agustus 2020.
Baca juga: 4.354 narapidana di Aceh diusul dapat remisi Idul Fitri
"Upacara pemberian remisi nantinya dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. Untuk seluruh Aceh, usulan remisi terbanyak dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 479 narapidana," kata Nirhono Jatmokoadi.
Remisi terakhir yang diterima narapidana di Aceh, yakni pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Ada 4.240 narapidana mendapatkan remisi khusus keagamaan.
Mereka yang mendapat remisi tersebut menjalani hukumannya di 18 lembaga pemasyarakatan dan delapan rumah tahanan negara yang tersebar di 23 kabupaten kota di Aceh.
Dari 4.240 narapidana mendapatkan remisi tersebut, 3.230 di antaranya merupakan narapidana umum. Sedangkan 1.010 lainnya merupakan narapidana terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan adalah mereka yang dihukum melakukan tindak pidana narkotika, korupsi, dan teroris.
Baca juga: Belasan napi di Aceh bebas setelah dapat remisi hari raya
Baca juga: Dua napi Rutan Kelas II B Takengon Aceh dapat remisi bebas
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020