Padahal petahana hanya diwajibkan cuti selama mengikuti tahapan pilkada, sementara anggota legislatif harus mengundurkan diri.
"Menurut DPR, justru potensi penyalahgunaan kewenangan dimiliki oleh petahana yang maju dalam pilkada lebih besar daripada anggota DPR karena petahana mempunyai akses," ujar Arteria Dahlan dalam sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu.
Sejumlah keuntungan pribadi petahana disebutnya antara lain akses terhadap kebijakan, akses terhadap alokasi anggaran, akses terhadap birokrasi dan akses terhadap kepentingan-kepentingan lokal yang ada di daerah.
Selain itu, Arteria menuturkan petahana memiliki berbagai fasilitas dan tunjangan yang melekat selama melaksanakan tugas dan fungsinya.
Menurut dia, petahana bahkan memiliki keunggulan mengetahui program, kegiatan, sumber daya manusia, mau pun sumber daya alam yang ada di wilayah yang dipimpinnya.
Terkait dengan netralitas PNS, ia menyebut petahana mempunyai akses yang lebih besar untuk memobilisasi PNS untuk memberikan dukungan atau berkampanye dengan iming-iming jabatan apabila terpilih nanti.
"Cara lainnya adalah dengan merotasi ASN menjelang pemilihan kepala daerah. Rotasi ini dikhawatirkan membentuk unsur politisasi intimidasi pada jajaran birokrasi. Kesemua ini adalah suatu fakta yang telah hadir berkali-kali dalam persidangan Mahkamah Konstitusi," ucap Arteria Dahlan.
Baca juga: Perludem optimistis MK terima uji materi Undang-Undang Pilkada
Untuk itu, DPR berpandangan syarat mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah seharusnya hanya berlaku untuk PNS, TNI, Polri yang berpotensi mengganggu netralitasnya.
Ada pun uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) itu dimohonkan anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso.
Para pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Para pemohon mendalilkan semestinya legislator disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.
Baca juga: MK diminta prioritaskan gugatan syarat mantan terpidana korupsi
Baca juga: 4 politisi muda gugat syarat usia kepala daerah ke MK
Baca juga: Bawaslu Kepri Karimun ajukan uji materi UU Pilkada ke MK
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020