"Untuk pengusulan narapidana yang mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan tahun ini sebanyak 4. 757 orang, " sebut Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kanwil Kemenkuham Sulsel, Taufiqurrahman, di Makassar, Kamis.
Usulan ribuan narapidana tersebut, kata dia, sudah diserahkan kepada Kemenkuham di pusat untuk ditindaklanjuti berapa yang warga binaan akan diberikan remisi Hari Kemerdekaan RI.
Baca juga: 4.404 narapidana di Aceh diusulkan dapat remisi kemerdekaan
Ia menjelaskan, usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Umum (RU) I yang dikurangi masa tahanannya sebanyak 4.749 orang dan untuk RU II atau langsung bebas sebanyak delapan orang usai perayaan 17 Agustus.
Pemberian remisi tersebut, lanjut dia, sesuai Undang-undang nomor 12 tahun 1995, pada pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, serta Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
Pemberian remisi itu sesuai dengan pemantauan selama masa tahanan baik di lapas maupun rutan seperti berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan untuk napi anak selama tiga bulan terakhir.
Taufiqurrahman menyebut, jumlah penghuni baik yang berada di Rutan dan Lapas se-Sulsel mencapai 9.240 orang dengan rincian narapidana sebanyak 7.005 orang, sedangkan tahanan (belum vonis) sebanyak 2.235 orang.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulistyadi disela pelaksanaan kegiatan hari kemerdekaan di rutan setempat, menyebut ada 50-an orang narapidana yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan tahun ini
"Untuk di Rutan Makassar tidak banyak, sekitar 50-an orang napi yang diusulkan (remisi), Tentu ada syaratnya yakni administrasi dan kelengkapan berkas sesuai yang diatur dalam Undang-undang. Rata-rata diusulkan pidana umum," tutur Sulistyadi.
Sedangkan jumlah penghuni Rutan Makassar saat ini tercatat 1.670 orang narapidana, atau sudah melebihi kapasitas dari jumlah yang disyaratkan hanya seribu.
Sementara untuk tahanan baru dari kepolisian dan kejaksaan, pihaknya belum menerima selama masa pandemi COVID-19.
"Kami belum menerima tahanan. Tapi hanya untuk tahanan A3 atau, tahanan siap sidang sesuai edaran Direktorat Jenderal. Untuk tahanan kepolisian dan kejaksaan belum diterima, sebelum ada surat pemberitahuan atau perintah selanjutnya," katanya menambahkan.
Baca juga: Hari Anak Nasional, Ditjenpas berikan remisi kepada 857 anak
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020