Sesungguhnya kewajiban bersertifikat halal ini bukan merupakan beban, tetapi merupakan salah satu unsur pengungkit dalam peningkatan daya saing, termasuk bagi sektor IKM
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara konsisten mendukung Industri Kecil Menengah (IKM) untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan, salah satunya melalui fasilitasi sertifikasi halal produk IKM, sehingga dapat meningkatkan daya saing baik di kancah domestik maupun global, terutama untuk IKM pangan.
“Mengingat pentingnya peran IKM pangan, pemerintah terus mendorong pengembangan sektor strategis tersebut agar semakin kompetitif, salah satunya melalui program fasilitasi halal pada produk IKM pangan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis.
Gati menyampaikan hingga 2019 Kemenperin memfasilitasi pemberian sertifikat halal kepada 1.560 pelaku IKM. Pada tahun 2020 program ini ditargetkan bisa menyasar sebanyak 935 pelaku IKM.
Baca juga: UMK hasilkan omzet maksimal Rp1 miliar gratis urus sertifikat halal
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
“Sesungguhnya kewajiban bersertifikat halal ini bukan merupakan beban, tetapi merupakan salah satu unsur pengungkit dalam peningkatan daya saing, termasuk bagi sektor IKM,” jelasnya.
Sebelum adanya kewajiban tersebut, lanjut Gati, industri pangan telah secara sukarela memperoleh sertifikat halal untuk produknya.
“Dengan adanya sertifikat halal, produk mereka terjamin kehalalannya sehingga konsumen, khususnya konsumen Indonesia yang mayoritas muslim tidak ragu untuk membeli dan mengkonsumsi produk tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: Sertifikat halal UKM gratis, Menteri Teten minta prosedur dipermudah
Menurut Gati, saat ini di beberapa negara dengan mayoritas penduduk non-muslim pun permintaan produk bersertifikat halal terus meningkat, yang mengindikasikan bahwa konsumen lebih memilih produk pangan yang memiliki logo sertifikat halal pada kemasannya. Produk halal memberikan rasa aman kepada konsumen.
Hal ini merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pemasaran produk-produk halal Indonesia ke pasar global.
Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh 10 kementerian dan lembaga tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil pada 13 Agustus 2020 ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku industri kecil.
Baca juga: Sri Mulyani pastikan proses sertifikasi produk halal gratis bagi UMK
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang diolah Ditjen IKMA, jumlah pelaku usaha sektor IKM di Tanah Air tercatat sebanyak 4,52 juta unit usaha pada tahun 2018, dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 11 juta orang.
Sementara itu IKM pangan berjumlah 1,6 juta unit usaha atau 35,39 persen dari total unit usaha IKM secara keseluruhan.
“Mengacu data tersebut, dapat dilihat peran IKM pangan dalam pengembangan industri nasional sangat penting. Terlebih lagi di era pasar global yang membuka peluang ekspor produk Indonesia namun juga menjadi tantangan karena pelaku usaha akan bersaing dengan kompetitor dari negara lain di dalam negeri,” pungkasnya.
Baca juga: Wapres Ma'ruf: Jangan hanya jadi pemberi sertifikat halal
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020