Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan warga di daerah ini yang tidak mengenakan masker atau mematuhi protokol kesehatan lainnya akan dikenakan denda sebesar Rp150.000.Pelanggaran perorangan juga dapat diberi sanksi kerja sosial
Sedangkan bagi badan usaha, institusi, atau lembaga yang tidak menerapkan protokol kesehatan didenda sebesar Rp500.000.
Menurutnya, ketentuan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur saat ini tengah dirancang.
“Kepada para bupati dan wali kota, tolong sosialisasikan secara masif penerapan protokol kesehatan. Menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah, dengan mempedomani format sebagaimana terlampir yang disesuaikan dengaN kearifan lokal,” ujarnya, dalam rapat Forkopimda yang digelar virtual, Kamis.
Baca juga: COVID-19 di Gorontalo melonjak 300 persen saat adaptasi kebiasaan baru
Selain pemberian sanksi denda uang, pelanggaran perorangan juga dapat diberi sanksi kerja sosial.
Sedangkan bagi badan usaha, lembaga atau instansi akan diberi sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin.
Para pimpinan di daerah diminta untuk segera menyusun peraturan bupati dan wali kota, untuk menindaklanjuti inpres dan pergub tersebut.
Penyusunan dan penetapan, lanjut Gubernur, paling lambat tanggal 24 Agustus 2020.
“Jadi sekali lagi saya mohon agar kita harus sadar, harus melihat, merasakan bahwa kenaikan angka positif di Provinsi Gorontalo cukup tajam. Meski tingkat kesembuhan di atas 72 persen, tapi protokol kesehatan harus jalan," ujarnya pula.
Hingga 12 Agustus 2020, total pasien positif COVID-19 di Gorontalo mencapai angka 1.663.
Jumlah itu terdiri dari 42 orang meninggal, 1.226 sembuh, dan sisanya 395 orang sedang dalam perawatan.
Baca juga: Kasus baru COVID-19 di Gorontalo bertambah 185 orang
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020