• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil mantan PPK Kemenag Undang Sumantri sebagai tersangka

KPK panggil mantan PPK Kemenag Undang Sumantri sebagai tersangka

14 Agustus 2020 11:12 WIB
KPK panggil mantan PPK Kemenag Undang Sumantri sebagai tersangka
Patung Garuda Pancasila di gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah/aa.

Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil mantan Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri (USM).

Pemanggilan Undang dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenag Tahun 2011.

"Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka," Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Diketahui, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan belum ditahan KPK.

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus korupsi proyek di Kemenag

Baca juga: KPK cecar pejabat Kemenag Undang Sumantri dicecar soal aliran uang


KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011 tersebut.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Tahun Anggaran 2011.

Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.

Baca juga: KPK panggil mantan pejabat Kemenag Undang Sumantri sebagai tersangka

Baca juga: KPK panggil mantan pejabat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020