Satwa dilindungi jenis kucing hutan (Prionailurus bengalensis) milik Yusko Pili (38), warga Balai Ahad I, Nagari Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor setempat, Jumat.Kucing hutan itu langsung saya serahkan ke petugas BKSDA Resor Agam untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya
"Kucing itu saya tangkap di dalam kamar, setelah kucing langka tersebut melompat dan masuk ke dalam kamar saya pada Jumat (14/8) ini sekitar pukul 10.00 WIB," katanya.
Ia menambahkan, kondisi itu mengejutkan keluarganya dan sempat membuat takut keluarganya yang menyangka satwa tersebut adalah anak harimau.
Selanjutnya Yusko melaporkan kepada BKSDA Resor Agam yang langsung datang dan mengevakuasi satwa tersebut.
"Kucing hutan itu langsung saya serahkan ke petugas BKSDA Resor Agam untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya," ujarnya.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra menyebutkan berdasarkan identifikasi satwa itu jenis kucing hutan atau kucing-kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dengan kelamin jantan dan diperkirakan berumur empat tahun.
Selanjutnya satwa dibawa ke Kantor BKSDA Resor Agam untuk diobservasi. Berdasarkan hasil observasi diketahui satwa dalam kondisi sehat dan aktif, sehingga dinyatakan layak untuk kembali dilepaskan ke alam.
"Satwa itu dibawa ke kawasan hutan cagar alam Maninjau untuk dilepasliarkan kembali," katanya.
Kucing kuwuk adalah kucing liar kecil Asia selatan dan timur.
Sejak 2002, kucing ini terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebab kucing terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa daerah persebaran.
Subspesies kucing kuwuk ada 12 yang berbeda secara luas dalam penampilan. Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki.
Kepala kecil yang ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol dan moncong putih yang pendek dan sempit. Terdapat dua garis-garis, pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung.
Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih di tengah. Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda dan di sepanjang punggung ada dua sampai empat baris bintik-bintik memanjang.
Di Indonesia, kata dia, kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
"Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta dan siap menjerat para pelaku kejahatan ini," demikian Ade Putra.
Baca juga: BKSDA Jambi lepas liarkan kucing hutan
Baca juga: Tiga kucing hutan diselamatkan dari perdagangan ilegal
Baca juga: Kucing hutan resahkan peternak ayam di Lebak
Baca juga: WWF temukan lima kucing unik di hutan Riau
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020