"Penetapan tersangka terbagi dua, selaku pemberi dan selaku penerima," ujar Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Argo mengatakan, sebagai diduga pemberi ditetapkan dua orang tersangka, yakni JST dan seseorang berinisial TS.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sedangkan sebagai diduga penerima, ditetapkan dua orang tersangka, yakni Inspektur Jenderal NB dan Brigadir Jenderal PU.
"Selaku penerima itu yang kami tetapkan tersangka adalah saudara PU dan kedua adalah saudara NB," ucap Argo.
NB dan PU dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman adalah lima tahun dan saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," kata Argo.
Baca juga: KPK harap dapat gambaran utuh kasus "red notice"
Lebih lanjut Argo mengatakan dalam kasus tersebut, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa 19 orang saksi.
Selain itu, Polri juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai 20 ribu dollar AS, surat-surat, handphone, laptop, dan rekaman CCTV.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan "red notice", serta surat sehat bebas COVID-19 milik Djoko Tjandra.
Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.
Baca juga: Kasus dugaan gratifikasi penghapusan "red notice" naik ke penyidikan
Bareskrim Polri telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Djoko Tjandra.
Terkait kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan "red notice" Djoko Tjandra, pada Kamis (6/8) Dittipidkor Mabes Polri menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan
Argo menyebut bahwa dugaan tindak pidana pada kasus ini yakni pemberian dan penerimaan hadiah terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra yang terjadi sekitar bulan Mei hingga Juni 2020.
Baca juga: Propam periksa Brigjen NS terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020