"Hasil dari gelar perkara menetapkan Saudara JST menjadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Dalam kasus tersebut, Djoko dikenai Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Jadi, kasus ini ada tiga tersangka, pertama Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST," ujar Argo.
Baca juga: Polri tetapkan empat tersangka gratifikasi penghapusan "red notice"
Baca juga: Anita Kolopaking ditetapkan tersangka usai gelar perkara
Baca juga: Kejagung tetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo (PU) sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
Eks Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP
Prasetijo terancam hukuman 6 tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk Djoko Tjandra. Akibat perbuatannya, dia pun telah dimutasikan sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.
Selain Prasetijo, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (ADK) sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.
Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.
Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020