• Beranda
  • Berita
  • Industri hasil tembakau perlu peta jalan yang komprehensif

Industri hasil tembakau perlu peta jalan yang komprehensif

15 Agustus 2020 21:39 WIB
Industri hasil tembakau perlu peta jalan yang komprehensif
Petani mengeringkan tembakau di Kampung Tembakau, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020). ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Sejumlah kalangan menilai perlu ada peta jalan yang komprehensif bagi industri hasil tembakau (IHT) di tanah air untuk menjaga kelangsungan salah satu industri strategis nasional tersebut.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Supriadi di Jakarta, Sabtu, mengatakan industri hasil tembakau masih dilihat secara parsial, dari perspektif kesehatan semata.

Padahal, tambahnya IHT berkontribusi sangat besar bagi negara dan memberikan dampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun budaya terhadap pembanguan bangsa.

“Karenanya, kerangka yang digunakan untuk mengatur industri hasil tembakau (IHT) tidak semata-mata pendekatan kesehatan masyarakat, namun pendekatan industri,” kata Supriadi dalam seminar webinar Akurat.co bertajuk "Kepastian Hukum Industri Hasil Tembakau sebagai Industri Strategis".

Menurut dia, terdapat ratusan regulasi/kebijakan yang berpotensi mematikan kelangsungan IHT sebagai industri strategis nasional.

Serangkaian kebijakan yang bersifat mengendalikan serta dampak pandemi COVID-19, lanjutnya, akan berpengaruh terhadap produksi IHT yang berujung pada terganggunya penerimaan negara.

Oleh karena itu, Supriadi menekankan pentingnya penyusunan Roadmap IHT yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, pendapatan negara, tenaga kerja, dan pertanian.

"Aspek kesehatan dan sosial ekonomi harusnya berdampingan, bukan saling mematikan karena sektor kesehatan masih memerlukan subsidi yang bisa dipenuhi dari kontribusi IHT terhadap penerimaan negara," ujarnya.
Baca juga: Pabrik kertas sigaret terancam produk impor

Senada dengan itu dosen Hukum Bisnis Universitas Jember, Fendi Setyawan mengatakan, setidaknya lebih dari 300 regulasi di berbagai tingkatan dan dikeluarkan oleh berbagai instansi pemerintahan untuk mengatur industri hasil tembakau namun peraturan-peraturan itu saling tumpah tindih.

"Karena itu, harmonisasi dan kepastian regulasi penting untuk kelangsungan industri hasil tembakau dan memberikan arah yang lebih jelas bagi seluruh stakeholders industri hasil tembakau,” kata Fendi.

Oleh karena itu pemerintah diminta merumuskan strategi kebijakan penyusunan peta jalan industri hasil tembakau dan rencana strategis pertembakauan nasional yang berbasis kesejahteraan petani dan pasar global, baik sebagai potensi pariwisata warisan budaya, maupun diversifikasi produk hasil tembakau nonrokok.

"Roadmap IHT harus komprehensif dengan mengedepankan kedaulatan dan kemandirian bangsa, agar mengharmonisasikan semua pemangku kepentingan. Sehingga, menjadi acuan bersama agar dipatuhi semua pihak demi menjaga kelangsungan IHT," ujar Fendi.
Baca juga: Penyederhanaan tarif cukai ancam rantai bisnis industri hasil tembakau

Sementara itu anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri strategis nasional yang mempunyai andil besar dalam perekonomian Indonesia.

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia, tak terkecuali Indonesia, IHT juga berdampak secara ekonomi dan dampak lainnya namun pemerintah masih bergantung pada IHT sebagai industri penopang penerimaan negara sampai saat ini.

"Penerimaan cukai merupakan kontributor ketiga terbesar dalam penerimaan dalam negeri, dimana 95 persen berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT)," katanya.

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, IHT memiliki rantai bisnis industri yang luas sehingga menciptakan efek pengganda yang besar antara lain, terbukanya lapangan kerja baru, baik langsung maupun tidak langsung, utamanya pekerja pada IHT Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Sebagai industri strategis, IHT termasuk industri yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi. IHT menggunakan bahan baku mayoritas di dalam negeri (cengkeh dan tembakau).

"Artinya, IHT juga memiliki potensi yang besar menarik dan mengembangkan sektor hulu (pertanian)," kata dia.

Baca juga: Kemitraan dinilai mampu tingkatkan kesejahteraan petani tembakau
Baca juga: Bea Cukai petakan kawasan industri hasil tembakau
 

Pewarta: Subagyo
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020