• Beranda
  • Berita
  • Peningkatan "leverage" masyarakat, inovasi resolusi konflik lahan

Peningkatan "leverage" masyarakat, inovasi resolusi konflik lahan

15 Agustus 2020 22:15 WIB
Peningkatan "leverage" masyarakat, inovasi resolusi konflik lahan
Antropolog Universitas Indonesia Suraya Afiff dalam diskusi daring membahas Inovasi Resolusi Konflik di Jakarta, Sabtu (15/8/2020). (ANTARA/Virna P Setyorini)

Ini banyak pihak yang lupa pihak masyarakat yang berkonflik ini harus diakui dulu. Diakui itu bukan hanya soal lahannya, tapi dia ada keinginan merawat lahan misalnya, sehingga dia diapresiasi

Antropolog Universitas Indonesia Suraya Afiff mengatakan peningkatan daya ungkit atau leverage masyarakat justru bisa menjadi inovasi dalam resolusi konflik lahan yang kerap terjadi dengan perusahaan di kawasan hutan.

“Jadi pertanyaan di sini mana inovasinya untuk resolusi konflik? ‘Leverage’ masyarakat ini yang perlu diperkuat dulu. Kalau enggak mereka enggak dianggap dan justru ditangkapi terus,” kata Suraya dalam diskusi daring TM Share Volume 34 dengan tema Inovasi Resolusi Konflik diakses dari Jakarta, Sabtu.

Salah satu cara, menurut dia, dengan program mendampingi masyarakat, yang awalnya tidak berkaitan dengan penyelesaian konflik secara langsung justru bisa menjadi jalan untuk menyelesaikan konflik lahan di kawasan hutan.

Termasuk memunculkan pengakuan dari kementerian lain seperti Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, ujar Suraya, sehingga masyarakat yang berkonflik menjadi lebih terlihat, lebih diakui.

“Jika semua melihat ada hasil baik dan masyarakat ada keinginan melakukan hal baik. Itu yang terpenting,” ujar dia.

Ia mengaku sepakat untuk menjadi pembahas dalam diskusi Inovasi Resolusi Konflik tersebut karena tertarik membahas Dusun Tumba di Desa Tamaila Utara, Kabupaten Gorontalo, yang baru saja ditetapkan menjadi salah satu Desa Inovatif oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) 10 Agustus lalu.

Baca juga: PTPN pastikan tidak rampas hak rakyat dalam konflik sengketa lahan

Padahal dusun tersebut sedang berkonflik dengan salah satu pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Ini banyak pihak yang lupa pihak masyarakat yang berkonflik ini harus diakui dulu. Diakui itu bukan hanya soal lahannya, tapi dia ada keinginan merawat lahan misalnya, sehingga dia diapresiasi,” kata Suraya.

Hal-hal seperti itu yang, menurut dia, sering dilupakan atau mungkin tidak dipikirkan.

Terkait dengan konflik lahan, Suwito Laros dari Kemitraan mengatakan masyarakat Dusun Tumba, Desa Tamaila Utara bisa memetik pelajaran dari Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Ketika masyarakat Dayak Iban yang mendiami dusun tersebut mendapat rekognisi karena kearifannya menjaga hutan maka konsesi tidak lagi mengganggu, bahkan ikut mengakui kelebihan itu.

Baca juga: Bupati OKI: Konflik lahan masyarakat Air Sugihan-PT SAML sudah mereda
Baca juga: Konflik antarwarga memperebutkan lahan pecah di Pulau Adonara NTT

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020