• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah berencana luncurkan program subsidi gaji pekerja 25 Agustus

Pemerintah berencana luncurkan program subsidi gaji pekerja 25 Agustus

16 Agustus 2020 14:37 WIB
Pemerintah berencana luncurkan program subsidi gaji pekerja 25 Agustus
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pembukaan pelatihan bahsa Jepang secara daring bagi CPMI Tahun 2020 di Ruang Serbaguna, Kemnaker, Jakarta, hari Jumat (14/8/2020). ANTARA/HO-Kemnaker RI/pri.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa jika tidak ada halangan pemerintah berencana meluncurkan program subsidi gaji bagi 15 juta lebih pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan pada 25 Agustus 2020.

"Datanya sudah 12 juta nomor rekening yang sudah masuk. Kita merencanakan, Pak Presiden akan menyerahkan secara langsung, meluncurkan program ini Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," katanya usai membuka acara dialog tentang pekerja migran Indonesia yang diadakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji pekerja untuk bulan September dan Oktober pada akhir Agustus 2020, setelah Presiden Joko Widodo meluncurkan program tersebut.

Subsidi gaji akan dikirim langsung ke rekening pekerja yang datanya sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta kepada 15.725.232 pekerja swasta dan pegawai honorer di instansi pemerintah yang upahnya kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020.

"Jadi penerima upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta, yang dilaporkan perusahaan. Kita minta teman-teman BPJS Ketenagakerjaan memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji, Ida mengatakan, bisa mendapatkan bantuan dari program-program jaring pengaman sosial yang dijalankan pemerintah seperti Program Kartu Prakerja dan program bantuan dari Kementerian Sosial.

Baca juga:
Menaker paparkan syarat dapatkan subsidi gaji pekerja Rp2,4 juta
Menaker siap jalankan program subsidi gaji untuk 13,8 juta pekerja

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020