• Beranda
  • Berita
  • Kepatuhan lapor LHKPN capai 95,33 persen pada semester I 2020

Kepatuhan lapor LHKPN capai 95,33 persen pada semester I 2020

18 Agustus 2020 15:35 WIB
Kepatuhan lapor LHKPN capai 95,33 persen pada semester I 2020
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020 di gedung KPK Jakarta, Selasa (18/8). (humas KPK)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada semester I tahun 2020 mencapai 95,33 persen.

"Hingga tengah tahun 2020, KPK berhasil mendorong kepatuhan lapor menjadi 95,33 persen dari sebelumnya 88,37 persen pada periode yang sama di tahun 2019," kata Wakil ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Baca juga: Batas akhir LHKPN, KPK catat tingkat kepatuhan nasional 92,81 persen

Ghufron menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020 bersama dengan 3 pimpinan KPK lain yaitu Firli Bahuri, Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar.

Hingga 30 Juni 2020 KPK telah menerima sebanyak 347.136 LHKPN dari total 364.124 Wajib Lapor.

Rinciannya, 95,10 persen dari 294.311 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 92,16 persen dari 20.298 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 98,76 persen dari 18.889 wajib lapor di tingkat yudikatif dan 97,54 persen dari 30.626 wajib lapor BUMN/BUMD.

"Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," tambah Ghufron.

Data Direktorat Gratifikasi per 30 Juni 2020, KPK telah menerima sebanyak 1.082 laporan senilai total Rp14,6 miliar.

Baca juga: KPK catat kepatuhan penyampaian LHKPN nasional 87,21 persen

Sebanyak 545 di antaranya dinyatakan milik negara dan Rp1 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Laporan gratifikasi tersebut berasal dari 254 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, 58 BUMN/BUMD, 52 lembaga negara/pemerintah dan 32 kementerian.

Meski Indonesia terdampak pandemi COVID-19, KPK juga tetap melaksanakan pendidikan dan kampanye antikorupsi guna meningkatkan partisipasi dan menjadikan masyarakat sebagai agen antikorupsi.

"Beberapa program harus disesuaikan ke dalam format digital dengan menyelenggarakan webinar. Untuk jenjang pendidikan tinggi, misalnya KPK menyelenggarakan sosialisasi untuk para dosen pengampu mata kuliah antikorupsi bertajuk 'Anti-Corruption Educators Workshop'," tambah Ghufron.

Kegiatan tersebut menggandeng 14 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) seluruh Indonesia.

Baca juga: KPK tegaskan tak perpanjang batas waktu penyampaian LHKPN

Sementara, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, KPK bekerja sama dengan Kemendikbud dan Kemendagri menyelenggarakan seri webinar bertajuk "Menjaga Integritas dalam Implementasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Upaya mendorong implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) pada setiap jenjang pendidikan juga terus kami dorong," ungkap Ghufron.

Pada semester 1-2020 ini bertambah 26 daerah yang mengimplementasikan PAK, sehingga berjumlah total 174 daerah dengan payung hukum berupa 10 Peraturan gubernur, 133 peraturan bupati dan 31 peraturan wali kota.

KPK juga berupaya menyapa masyarakat melalui kegiatan kampanye dengan membagikan masker "antivirus Korupsi" sebagai bentuk kampanye nilai antikorupsi peduli khususnya pada masa pandemi.

Baca juga: KPK: Tingkat kepatuhan LHKPN nasional per 31 Maret 81,76 persen

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020