"Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional tercatat 81,76 persen. Dari total 363.370 wajib lapor, sebanyak 297.105 wajib lapor telah menyampaikan laporannya, sisanya 66.265 wajib lapor belum melaporkan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK catat tingkat kepatuhan LHKPN nasional 71,47 persen
Baca juga: KPK catat kepatuhan LHKPN periodik meningkat 8 persen
Baca juga: KPK perpanjang masa pelaporan harta kekayaan periodik
Adapun rinciannya, lanjut Ipi, yakni bidang eksekutif dengan tingkat pelaporan 81 persen atau sebanyak 237.510 telah melapor dari total 293.542 wajib lapor, bidang yudikatif 98 persen atau sebanyak 18.444 telah melapor dari total 18.893 wajib lapor.
Selanjutnya, bidang legislatif 75 persen atau sebanyak 15.354 telah melapor dari total 20.357 wajib lapor dan BUMN/D tercatat 84 persen atau sebanyak 25.797 telah melapor dari total 30.578 wajib lapor.
Sementara, terkait kepatuhan pelaporan di bidang eksekutif, di antaranya meliputi total 51 menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri, saat ini tercatat 38 orang atau 74,5 persen telah melaporkan harta kekayaannya.
"Sisanya sebanyak 13 orang atau sekitar 25,5 persen yang merupakan wajib lapor periodik masih dapat melengkapi laporannya hingga 30 April 2020," kata Ipi.
Baca juga: KPK: Kepatuhan penyelenggara negara setor LHKPN rendah
Sedangkan untuk total 21 staf khusus (stafsus) Presiden dan Wakil Presiden, masih terdapat empat stafsus yang merupakan wajib lapor periodik dan empat penyelenggara negara yang tergolong wajib lapor khusus belum menyampaikan LHKPN.
"Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada dua penyelenggara negara yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya. Tujuh orang penyelenggara negara lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN," ujar Ipi.
Sementara di bidang legislatif, dari total anggota DPR berjumlah 575 orang, tercatat 274 atau sekitar 48 persen sudah melapor, sisanya 301 tercatat melaporkan periodik terakhir pada 2018.
"Untuk ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru empat orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 wajib lapor, sebanyak 118 orang atau 87 persen sudah lapor," kata Ipi.
KPK pun mengimbau agar para wajib lapor tersebut baik di eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan agar memenuhi kepatuhan LHKPN sebelum batas waktu 30 April 2020.
"Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mengedepankan azas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dari para penyelenggara negara. Karenanya, KPK meminta penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN secara benar, jujur, dan lengkap," tuturnya.
Baca juga: Ketua KPK ungkap mungkin tak ada OTT lagi setelah UU KPK baru
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020