Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Selasa, mengatakan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan korban.
"Jadi setelah laporannya kami tindaklanjuti, peran pelakunya mengarah kepada kedua napi di Bengkulu," kata Ekawana.
Menurut dia, modus penipuannya dijalankan melalui media sosial. Salah seorang pelaku, yakni SU awalnya memasang foto profil menggunakan seragam polisi. Pelaku menawari korban untuk menanamkan modal usaha ayam potong di Bengkulu.
Baca juga: Polda Bali ringkus buronan Interpol kasus penipuan investasi
"Melihat pelaku berseragam polisi, korban pun percaya dan mengirim uang ke pelaku," ucapnya.
Namun, kata dia, setelah mengecek progres usahanya ke Bengkulu, korban sadar telah tertipu. Uang Rp994 juta yang dikirim sebelumnya kepada pelaku tidak ada wujudnya di Bengkulu.
"Jadi uang yang dikirim ke pelaku dihitung menjadi angka kerugian," katanya.
Berhubung kasusnya berkaitan dengan kejahatan siber, Ekawana menugaskan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB untuk menanganinya.
Dalam progres penanganan kasus yang mengungkap peran kedua napi, pihak kepolisian telah berangkat ke Bengkulu. Koordinasi dengan pihak Lapas Curup, Bengkulu, sudah dilaksanakan.
"Setelah berkoordinasi dengan Lapas Curup, Bengkulu, kedua napi itu kami periksa," ujarnya.
Baca juga: Polda Kepri ungkap kasus penipuan berkedok investasi
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Yusuf Tauziri mengatakan anggotanya melakukan pemeriksaan berdasarkan izin yang diberikan Kalapas Curup, Bengkulu.
"Di sana kami lakukan penggeledahan hingga ruang tahanan," kata Yusuf.
Dari penggeledahan itu terungkap peran napi HR yang meminjamkan akun "m-banking" (transaksi perbankan via internet) kepada SU. Rekeningnya menjadi penampung uang Rp994 juta milik korban.
Selain HR, terungkap juga peran seorang petugas lapas berinisial HS yang diduga turut serta membantu pencairan uang dari mesin ATM.
"Sekarang kami masih dalami apakah petugas lapas tersebut mendapatkan jatah atau tidak dari hasil kejahatan itu," ucapnya.
Baca juga: Polda Metro tangkap buronan FBI kasus penipuan Bitcoin Rp11 triliun
Yusuf menduga mereka terlibat dalam sindikat penipuan via "online". Oleh karena itu, penyidik masih mendalami peran pelaku lain dari sindikatnya.
"Jadi, kami masih buru peran pelaku lain," kata dia.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020