• Beranda
  • Berita
  • KPK eksekusi mantan kadis PU Papua ke rutan Abepura

KPK eksekusi mantan kadis PU Papua ke rutan Abepura

18 Agustus 2020 17:18 WIB
KPK eksekusi mantan kadis PU Papua ke rutan Abepura
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/8/2020). ANTARA/HO-Humas KPK/am.
KPK melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Mikael Kambuaya ke rumah tahana Klas IIA Abepura, Papua.

"Pada hari Senin (17/8), jaksa eksekusi KPK Dormian dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi atas nama Terdakwa Mikael Kambuaya dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Klas IIA Abepura Papua untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Mikael telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yakni pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri Depapre Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015.

Baca juga: Mantan Kadis PU Papua divonis 5 tahun enam bulan penjara

Baca juga: Mantan Kadis PU Papua dan pengusaha dituntut 8 tahun penjara


"Selain itu diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan," imbuh Ali.

Perbuatan tersebut diawali pada 2015 saat pemerintah Papua melalui Dinas PU Papua berencana melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 Km TA 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp90 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Gubernur Papua Lukas Enembe pada 23 Juni 2015 mengirim surat kepada Kepala Perwakilan BPKP provinsi Papua soal permohonan review DAK sebesar Rp295 miliar, atas permohonan tersebut BPKP Papua memuat nilai pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre sebesar Rp50 miliar bukan Rp90 miliar.

Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui lalu menemui Mikael pada Juni 2015 dan menyatakan minat mengerjakan proyek jalan Kemiri-Depapre dan Mikael mempersilakannya.

Mikael lalu memerintahkan Edy Tupamahu dan Ferdinand selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Bina Teknik dan R. Kuheba selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan untuk tetap melaksanakan pekerjaan melaksanakan proyek tersebut, meskipun hasil telaah teknik pekerjaan menyebutkan antara lain pekerjaan tidak dapat dilaksanakan dalam 3 bulan.

Mikael juga tidak menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pekerjaan PPK dilakukan oleh Edy Tupamahu.

Baca juga: Mantan Kadis PU Papua didakwa rugikan negara Rp40,931 miliar

Baca juga: KPK tahan mantan Kadis PU Bina Marga Papua Mikael Kambuaya


Akibat perbuatan Mikael Kambuaya bersama-sama dengan David Manibui merugikan keuangan negara sebesar Rp40.931.277.179,64.

Rinciannya, selisih harga pengadaan material struktur jembatan sebesar Rp31,09 miliar; material bahan pilihan pada pekerjaan timbunan pilihan tidak dapat dibayarkan Rp2,629 miliar; kekurangan volume pekerjaan yaitu volume pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan volume kontrak sebesar Rp5,88 miliar; dan kekurangan volume pekerjaan karena spesifikasi teknis pekerjaan struktur jembatan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak senilai Rp1,324 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020