• Beranda
  • Berita
  • Cek Fakta: Benarkah uang baru Rp75 ribu hanya sebagai cendera mata?

Cek Fakta: Benarkah uang baru Rp75 ribu hanya sebagai cendera mata?

18 Agustus 2020 21:08 WIB
Cek Fakta: Benarkah uang baru Rp75 ribu hanya sebagai cendera mata?
Sejumlah warga menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020). Kpw BI Kota Tegal menyediakan sebanyak 1,3 juta lembar uang baru pecahan Rp75.000 untuk ditukarkan warga dengan syarat daftar online dan menunjukkan KTP elektronik. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Jakarta (JACX/ANTARA) - Salah satu akun di Facebook mengklaim uang baru Rp75 ribu yang dikeluarkan Bank Indonesia dan pemerintah untuk menyambut 75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia bukanlah alat tukar, namun cendera mata saja. 

Pemilik akun tersebut bahkan menyarankan uang baru Rp75 ribu agar dilaminating saja karena uang tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat tukar. 

Berikut narasi yang disampaikan akun tesebut:

"Kado "Uang Baru"
Informasi sahih  bahwa "Uang Baru" Dengan nilai Rp 75,ooo, itu bukan dimaksudkan sebagai Alat Penukar, melainkan semacam Merchandise saja, atau uang kenang-kenangan, untuk memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke-75 tahun.
Lalu, jadi maksudnya bagaimana?
Jadi kalau Anda ingin mendapatkan "Uang Merchandise" ini, maka silakan ke Bank, sediakan uang, uang beneran ya, sejumlah Rp 75,000 disertai dengan 1 fotokopi KTP. 
Jatah pembelian uang merchandise tersebut, 1 KTP dapat jatah membeli 1 lembar.
"Setelah anda membeli, saya sarankan uang Rp 75,ooo itu dilaminating saja untuk kenang-kenangan.
Karena untuk dibelanjakan tidak bisa, karena status uang Rp 75ooo ini bukan sebagai Alat Tukar.
Nominalnya saja tidak jelas. Tidak ada dalam nomenklatur Rupiah Indonesia.
Coba buka dompet. Bandingkan dengan nominal yang tertera pada semua uang kertas anda.
Angka 000 nya beda kan. Uang asli angka 000 nya ditulisnya besar-besar.
000
Uang merchandise ini angka 000 nya ketjil-ketjil. 
ooo. 
Maka,
Sepertinya Pemerintah kali ini, di hari Ulang Tahun Indonesia yang semestinya dirayakan dengan sangat bahagia dan gembira, nge-prank lagi.
Mengeluarkan "Uang Baru' yang tidak bisa digunakan sesuai fungsinya sebagai alat penukar.
Terus buat apa dong dibuat?
Ya namanya merchandise, diharapkan ada pembelinya toh?
Siapa?
Ya rakyat Indonesia yang negaranya lagi Ulang Tahun lah. masa rakyat Wakanda?
Diharapkan rakyat Indonesia menjadi konsumen dengan membeli.
Kalau rakyat Indonesia yang ber KTP, sejumlah 100,000,000 saja. 
Maka hari ini Pemerintah dapat kado istimewa dari Rakyatnya,
Uang cash senilai Rp 7,500,000,000,000,000 atau Rp 7,5 Triliun.
Uang segar. Cash. 
Uangnya rakyat yang baik hati, tidak sombong, dan rajin menabung.
Lho!
Sebenarnya, hari ini yang Ulang Tahun siapa sih?
Kok jadi siapa yang mentraktir dan siapa yang ditraktir nggak jelas begini.
Kertas tetaplah kertas.. 
nilainya tetap akan sama dgn kertas tissue..
kertas beda dgn logam mulia emas..
silakan bandingkan dgn logam emas produksi 25th, 50th."


Namun, benarkah uang baru Rp75 ribu tidak dapat digunakan sebagai alat tukar?
 
Tangkapan layar unggahan di Facebook yang menyebutkan uang pecahan Rp75 ribu yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tidak dapat digunakan sebagai alat tukar. (Facebook)


Penjelasan:

Bank Indonesia (BI) menjelaskan uang baru dengan pecahan Rp75 ribu adalah alat pembayaran sah meskipun uang itu merupakan edisi khusus untuk menyambut 75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

Uang edisi khusus tersebut telah ditetapkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah sejak 17 Agustus 2020. 

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan pengeluaran dan pengedaran uang edisi khusus tersebut merupakan bagian dari rencana penciptaan uang tahun anggaran 2020 sesuai kebutuhan masyarakat dan berdasarkan ketentuan dan tata kelola sesuai UU Mata Uang.

Peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, kata Perry, juga sekaligus sebagai persembahan kebahagiaan kepada masyarakat dan bangsa Indonesia.

“Peluncuran hari ini menjadi bagian momentum kebangkitan untuk Indonesia semakin maju,” katanya pada Senin (17/8).

Uang rupiah khusus adalah uang yang dikeluarkan secara khusus oleh BI dalam memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.

BI mencetak uang khusus Rp75 ribu sebanyak 75 juta lembar dan membuka pemesanan untuk penukaran dalam dua tahap yakni tahap pertama pada 17 Agustus pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020 di Kantor BI Pusat dan 45 Kantor Perwakilan BI dalam negeri.

Kemudian, tahap kedua pada 1 Oktober 2020 hingga selesai di BI Pusat dan BI perwakilan di daerah dalam negeri serta bank umum yang ditunjuk.
 
Uang khusus itu sudah dilengkapi unsur pengamanan berteknologi terbaru dan bahan kertas lebih tahan lama sehingga lebih mudah dikenali keasliannya, dan sulit dipalsukan.

“Inovasi uang rupiah terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan rupiah tetap menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI,” katanya.


Klaim: Uang baru Rp75 ribu hanya sebagai cendera mata
Rating: Salah/Hoaks

Cek Fakta: Hoax, pakaian adat China dalam gambar uang kertas Rp75.000

Baca juga: Menkeu tegaskan Uang HUT RI bukan untuk tambah likuiditas

Baca juga: BI: Uang HUT ke-75 RI alat pembayaran sah dan bisa dipesan daring

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020