• Beranda
  • Berita
  • Polsek Mampang sosialisasi pendisiplinan masyarakat

Polsek Mampang sosialisasi pendisiplinan masyarakat

18 Agustus 2020 21:39 WIB
Polsek Mampang sosialisasi pendisiplinan masyarakat
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo membagikan masker kepada warga dalam sosialisasi pendisiplinan masyarakat sesuai protokol kesehatan di Pasar Mampang, Kota Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, bersama pihak terkait melakukan sosialisasi pendisiplinan masyarakat sesuai protokol kesehatan di area publik di wilayah Mampang Prapatan, Selasa.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan lokasi sosialisasi kali ini bertempat di Pasar Mampang dengan menyasar pengunjung serta pedagang yang ada di sekitar pasar.

"Seperti yang kita tau masih ada masyarakat yang belum tertib protokol kesehatan, terlebih lagi di pasar. Karena itu perlu kita sosialisasikan dan berikan edukasi," kata Sujarwo.

Kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan amanat yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Selain itu juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menuju Masyarakat Sehat dan Produktif.

"Sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 6/2020 dan Pergub Nomor 51/2020 bahwa akan diberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Karena itu, kita ingin masyarakat benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujar Sujarwo.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Jakarta bertambah 505
Baca juga: KSAD-Wakapolri mengecek strategi Jakarta kendalikan COVID-19


Sosialisasi melibatkan 32 personel gabungan dari unsur tiga pilar (TNI, Polri dan Pemerintah Kota/Satpol PP).

Selain memberikan sosialisasi serta edukasi, petugas juga melaksanakan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan di Pasar Mampang, berupa teguran serta sanksi sosial menyapu jalan.

Empat warga kedapatan tidak memakai masker pada kegiatan tersebut, dua di antaranya dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan.

"Kami juga membagikan 150 masker kepada masyarakat yang ada di Pasar Mampang," kata Sujarwo.

Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2020, protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar, yakni protokol perlindungan individu yang meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu bagi warga yang keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Selanjutnya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kemudian protokol untuk perlindungan masyarakat meliputi sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan serta pengendalian COVID-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses, penyediaan cairan pembersih tangan.
Baca juga: Satpol PP DKI tindak penggunaan masker di leher dan dagu
Baca juga: Anggota Polrestro Jaktim kena sanksi fisik karena bekerja tanpa masker

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020